PN Jaksel Akan Copot Panitera Djimmy yang Ditangkap Timtas

PN Jaksel Akan Copot Panitera Djimmy yang Ditangkap Timtas

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2006 12:17 WIB
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Selatan Soedarto membenarkan Andrian Djimmy Lumanaouw yang ditangkap Timtas Tipikor adalah panitera pengganti pengadilan yang dipimpinnya. Soedarto mengusulkan agar Djimmy diberhentikan.Soedarto mengaku ditelepon Wakil Ketua Timtas Tipikor Brigjen Pol Indarto yang memberi tahu tentang penangkapan Djimmy. Indarto kepada Soedarto menyatakan, salah satu panitera pengganti PN Jaksel ditangkap karena diduga memeras saksi kasus Jamsostek. "Saya bilang proses saja menurut hukum yang berlaku dengan azas praduga tak bersalah," kata Soedarto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (4/1/2005).Setelah Soedarto melakukan pengecekan, ternyata Djimmy bukan salah satu panitera pengganti yang sedang menangani kasus korupsi PT Jamsostek. Djimmy sudah sekitar 5 tahun bertugas di PN Jaksel. Sebelumnya Djimmy berdinas di PN Manado.Saat ini PN Jaksel menyidangkan dua terdakwa dalam kasus Jamsostek yakni kasus mantan Dirut PT Jamsostek, Ahmad Djunaidi, dan mantan Direktur Investasi PT Jamsostek, Andy Rachman Alamsyah.Untuk kasus Ahmad Djunaidi, ditangani oleh panitera pengganti Mulyono Ahmad dan Edi Wiyono. Sedangkan untuk kasus Andy Rachman yang menangani Rusman Effendy. Selanjutnya Soedarto akan mengusulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memberhentikan sementara Djimmy selama diproses Timtas Tipikor. Usulan itu akan disampaikan jika Djimmy sudah menjadi tersangka. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads