Peras Saksi Kasus Jamsostek
Panitera PN Jaksel Ditangkap
Rabu, 04 Jan 2006 11:55 WIB
Jakarta - Lagi, aparat penegak hukum ditangkap. Kali ini yang mengalami kesialan itu adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Andrian Djimmy Lumanaouw.Djimmy, panggilan Andrian Djimmy Lumanaouw, ditangkap karena memeras Kepala Analis Unit Manajemen Risiko (UMR) PT Jamsostek Walter Singgalingging yang terancam dijadikan tersangka kasus korupsi Jamsostek."Benar (ditangkap). Lebih jelasnya tanya humas," kata Wakil Ketua Timtas Tipikor Brigjen Pol Indarto saat dimintai konfirmasi detikcom lewat layanan pesan pendek (SMS), Rabu (4/1/2006).Informasi yang diperoleh detikcom, Djimmy ditangkap di Kafe Tjamu Tjamu Semanggi, pukul 21.20 WIB, Selasa kemarin 3 Januari kemarin. Pria berumur 56 tahun itu kemudian dibawa ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pukul 02.00 WIB pagi tadi dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan.Djimmy diduga memeras Walter Rp 200 juta dan sebuah HP Nokia. Dalam sidang kasus Jamsostek, 22 Desember lalu, majelis hakim yang diketuai Herman Alossitandi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjadikan Walter sebagai tersangka kasus Jamsostek.Saat itu Kepala Analis Unit Manajemen Risiko (UMR) PT Jamsostek itu tengah memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus korupsi Jamsostek mantan Direktur Utama (Dirut) Jamsostek Achmad Djunaedi. Hakim menilai Walter telah melakukan pemalsuan dalam investasi Medium Term Note (MTN) Jamsostek.
(iy/)











































