Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melayangkan surat peringatan ke pemilik akun bernama Aqwam Fiazmi Hanifan (@aqfiazfan) yang mencuit soal Menkes. Langkah Kemenkes ini dikecam.
Cuitan Aqwam yang dipersoalkan oleh Kemenkes adalah retweet cuitan Al Jazeera English yang membahas anjing German Sniffer. Dalam retweet-nya, Aqwam menuliskan kalimat: 'Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita'.
Kecaman datang dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, AJI, Amnesty Indonesia, ICW, Kontras, LBH Jakarta, dan sederet organisasi lainnya. Aqwam Fiazmi Hanifan sendiri merupakan seorang jurnalis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengecam langkah yang diambil Kemenkes RI tersebut," demikian keterangan Koalisi Masyarakat Sipil seperti yang disampaikan Direktur YLBHI, Asfinawati, Kamis (6/8/2020).
Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat Aqwam mengkritik Menkes Terawan Agus Putranto yang seharusnya fokus pada perbaikan penanganan COVID-19. Koalisi lalu memaparkan berbagai hal yang seharusnya dikritik dari langkah Terawan dalam menangani pandemi Corona.
Catatan Koalisi Masyarakat Sipil soal kinerja Menkes Terawan antara lain mengenai besarnya jumlah kasus, tingginya angka penularan di antara tenaga kesehatan, masalah transparansi data, jumlah tes yang tidak memenuhi standar WHO, hingga minimnya penyerapan anggaran Kemenkes.
"Cuitan tersebut menyebutkan 'anjing ini' artinya mengacu pada 'seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi COVID-19 dengan tingkat akurasi 94%' dan bukan anjing pada umumnya. Karena itu, menyebutkan 'anjing ini' tidak sama dengan menyebut atau mengumpat 'anjing'," kata Asfinawati.
"Kami khawatir Kementerian Kesehatan tidak cukup jernih melihat konteks cuitan tersebut dan terfokus pada kebiasaan umpatan menggunakan kata 'anjing'," sambungnya.
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan cuitan itu ditujukan untuk Menkes, bukan Kemenkes. Koalisi juga menilai peringatan Kemenkes itu menunjukkan sikap antikritik. Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta sejumlah hal, yaitu:
1. Kemenkes meminta maaf kepada publik karena telah melakukan upaya awal kriminalisasi terhadap kritik publik atas kinerja dari Menkes dan Kementerian Kesehatan.
2. Meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kesehatan yang telah menunjukkan kinerja yang tidak memuaskan.
3. Menyatakan dukungan kepada Akun @aqfiazfan dalam menyampaikan kritik pada pejabat dan Lembaga Negara, sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkes membalas cuitan Aqwam dengan menyertakan surat peringatan pada Selasa (4/8). Namun, kini cuitan berisi surat peringatan itu sudah dihapus Kemenkes.
"Menkes dan @kemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapapun. Namun kami menilai unggahan saudara memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik Menkes dan Kemenkes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saudara Aqwam, kami tunggu itikad baiknya," tulis Kemenkes seperti dikutip dari Twitter resmi mereka.
Tonton video 'Kemenkes: Herbal atau Jamu Tak Bisa Sembuhkan Covid-19':