Saksi: Proyek Pemancar RRI Tanpa Proses Pengecekan

Saksi: Proyek Pemancar RRI Tanpa Proses Pengecekan

- detikNews
Rabu, 04 Jan 2006 11:10 WIB
Jakarta - Guna mengejar dana segar Rp 54 miliar, pengadaan proyek pemancar RRI untuk siaran Pemilu 2004 tanpa proses pengecekan dan pengujian barang.Demikian kesaksian yang disampaikan Ketua Panitia Penerima dan Penguji Barang RRI Sunarya Ruslan, Sekretaris Panitia Penerima dan Penguji Barang RRI Toni Rinadi, dan Anggota Panitia Penerima dan Penguji Barang RRI Anhar Ahmad.Ketiga saksi kasus korupsi RRI itu hadir dalam sidang di Pengadilan Timtas Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2006)."Hal ini karena mengejar tenggang waktu yang sudah mepet dengan pelaksanaan pemilu. Selain itu, untuk mengejar pencairan uang negara sebesar Rp 54 miliar, karena kalau lewat tenggang waktu, maka uang kucuran tersebut akan hangus dan uang tetap berada di kas negara," kata Sunarya.Menurut dia, prosesnya ditandatangani terlebih dahulu meskipun barang belum dilakukan pengecekan dan pengujian di lapangan.Pengecekan, menurut Sunarya, baru dilaksanakan pada Mei 2004 atau setelah pelaksanaan pemilu guna memenuhi prosedur.Terima Duit Rp 20 JutaSaksi Toni Rinadi mengaku kecipratan duit sebesar Rp 20 juta yang diterimanya dari rekanan RRI."Saya menerima uang Rp 20 juta sebagai tanda uang terima kasih karena telah melakukan penandatanganan proyek pengadaan pemancar Pemilu 2004. Uang diberikan terdakwa Faharani Suhaini," ujar Toni.Hingga pukul 11.00 WIB, sidang yang diketuai Mansyurdin Chaniago masih meminta keterangan saksi. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads