Ombudsman Republik Indonesia (RI) mencatat beragam aduan yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) sejak awal pandemi virus Corona (COVID-19) hingga saat ini. Dari data yang dihimpun sejak bulan Februari hingga 31 Juli 2020 lalu, tercatat aduan tertinggi masyarakat berkisar soal penyaluran bantuan sembako.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi mengatakan, dari 4 bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat selama pandemi, aduan bantuan sembako menempati urutan tertinggi. Persentasenya mencapai 52%.
"Ada 4 jenis bantuan sosial dari pemerintah. Pertama bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT), program keluarga harapan (PKH), dan pra kerja. Dari semua itu aduan yang tertinggi ialah program sembako ada 52% pengaduan. Lalu BLT itu ada 42%, dan selebihnya PKH 1,86% dan pra kerja 2,6%," kata Suadi dalam diskusi daring bertajuk 'Ngopi Bareng Ombudsman RI', Rabu (5/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suadi menjelaskan, dari aduan terkait bansos yang telah dihimpun tersebut, mayoritas aduan masyarakat berkaitan dengan pendataan penerima bansos yang dinilai tidak merata. Ombudsman membuka aduan pertama pada Maret lalu.
Dari hasil aduan tersebut, ditemukan informasi masih banyak masyarakat yang semestinya mendapatkan bantuan sosial namun urung mendapatkannya karena persoalan data yang semrawut.
"Dari berbagai pengaduan itu yang paling banyak adalah pada bulan pertama yaitu paling banyak soal masalah data. Ada orang yang belum tercatat, ada yang tercatat tapi belum mendapatkan dan ada yang bingung gimana cara mendapatkan bantuan," sebutnya.
"Karena waktu itu terjadi mobilisasi dari kota ke desa dan oleh karena itu terjadi missed nformasi. Pada bulan kedua sudah tertata rapih tapi masih banyak yang belum sesuai dengan sasaran," imbuh Suadi.
Suadi menambahkan persoalan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat saat pandemi virus Corona juga tersendat oleh dua faktor. Pihak Ombudsman mencatat faktor pertama tersebut diakibatkan oleh faktor alami, yakni tidak adanya transportasi untuk menyalurkan bantuan tersebut ke daerah-daerah yang sulit untuk dijangkau.
"Kedua, masalah penyimpangan. Misal beberapa RT/RW memotong dana bantuan sosial untuk operasional sehingga dana yang untuk orang itu atau masyarakat tidak seperti awalnya yang dijanjikan jumlahnya," imbuhnya.
Lebih lanjut Suadi mengatakan, pihaknya juga mengingatkan pemerintah terkait pendataan masyarakat tersebut. Hal itu berdasar pada adanya indikasi mobilisasi masyarakat yang sebelumnya sudah kembali ke desa, kini bergerak kembali ke kota.
Suadi menyebutkan dengan situasi pandemi yang belum reda, pemerintah harus menyiasati hal itu dengan melakukan pendataan warga dengan baik, sehingga bantuan sosial bisa tetap sasaran. Serta
dia juga mengimbau pemerintah bisa meyakinkan masyarakat untuk tetap tinggal di desa dengan memberikan bantuan pekerjaan atau bantuan lainnya.
"Oleh karena itu pemerintah harus menahan orang yang sudah stay di kampungnya dengan jaminan sosial tentunya, atau mereka diberikan pekerjaan atau yang bisa hidup di sana sehingga mereka bisa stay dulu di sana," tutup Suadi.
Tonton video 'Surati Jokowi, Ombudsman Minta Aturan Pejabat BUMN Diperketat':