Penumpang Positif Corona yang Kabur di Pontianak Diminta Serahkan Diri

Penumpang Positif Corona yang Kabur di Pontianak Diminta Serahkan Diri

Adi Saputro - detikNews
Rabu, 05 Agu 2020 17:34 WIB
Ilustrasi Corona
Foto: Ilustrasi Corona
Pontianak -

Satu pasien COVID-19 asal Jombang yang kabur saat akan diisolasi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), belum ditemukan. Pasien diminta segera menyerahkan diri.

"Sangat berbahaya bila seseorang kontak dan tertular dari yang bersangkutan. Bagi yang bersangkutan agar segera melaporkan diri ke Petugas Kesehatan untuk pelaksanaan isolasi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr Harisson, Rabu (5/8/2020).

Harisson juga menyebarkan edaran terkait informasi penumpang asal Surabaya itu. Edaran itu disampaikan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon perhatian kepada masyarakat Pontianak dan sekitarnya, tuan Is (42) alamat asal Jombang, Jawa Timur, yang bersangkutan datang dari Surabaya dengan penerbangan Citilink, QG 420, Sabtu, tanggal 1 Agustus 2020 hasil pemeriksaan Swab RT-PCR, positif COVID-19," demikian pesan dari Harisson.

Warga juga diminta melapor apabila mengetahui keberadaan pasien kabur itu. Mengingat penularan virus Corona bisa dengan mudah menyebar apabila melakukan kontak dengan pasien positif.

ADVERTISEMENT

Termasuk, para penumpang yang sempat satu pesawat dengan pasien untuk segera malpor ke Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium. Harisson menjelaskan penumpang pesawat ini memiliki strain virus yang lebih berbahaya, terlebih pria itu berasal dari wilayah yang fatality rate-nya tinggi.

"Jawa Timur case fatality rate sebesar 7,7%, sementara Kalimantan Barat case fatality rate sebesar 1,1%," terangnya.

Harisson menyebut sesuai UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, diatur sanksi bagi yang melanggar, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Hal senada diungkapkan Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin. Polisi memberi batas 1x24 jam bagi Is untuk menyerahkan diri untuk diisolasi.

"Is sampai saat ini keberadaannya masih kita cari, mengingat handphone yang bersangkutan dimatikan, terakhir sudah terdeteksi namun saat ini belum bisa ditemukan," jelas Kombes Komarudin.

Tonton video 'Kemenkes: Herbal atau Jamu Tak Bisa Sembuhkan Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads