Reformasi birokrasi berpengaruh penting dalam menciptakan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Biroraksi Bersih/Melayani (WBBM) di lingkungan pemerintahan. Sosok agen perubahan atau agent of change sangat diperlukan untuk membangun ZI dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik optimal, kapasitas dan birokrasi yang akuntabel, serta profesionalisme SDM Aparatur.
Dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, diharapkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi.
Berangkat dari hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) terus mengoptimalkan peran agen perubahan yang ada di lingkungan Kemensos melalui lokakarya penguatan agen perubahan yang mengusung tema "Melalui Penguatan Agen Perubahan Wujudkan SDM Unggul yang Adaptif".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agen Perubahan yang ada di Kemensos terus meningkat. Sebelumnya di tahun 2019 jumlahnya 265 orang sekarang menjadi 291 orang yang tersebar di 81 unit kerja di Kementerian Sosial.
Sebanyak 120 orang agen hadir langsung secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang selebihnya mengikuti secara virtual.
ASN agen perubahan Kemensos dituntut harus dapat mengubah sistem dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik, yaitu hadir di tengah masyarakat, menghadirkan inovasi pemerintahan yang lebih mendekati masyarakat, dan juga dapat menyosialisasikan program dan konsisten memberikan manfaat bagi publik.
Melalui kegiatan lokakarya ini diharapkan akan ada rencana tindak lanjut yang disusun oleh agen perubahan yang dapat mempercepat pelaksanaan perubahan di lingkungan unit sampai tingkat instansi dengan tingkat keberhasilan yang dapat diukur dengan jelas.
Lokakarya penguatan agen perubahan ini berlangsung selama empat hari dari tanggal 4-7 Agustus 2020 yang dibuka secara langsung oleh Menteri Sosial RI Juliari P. Batubara.
Hadir sebagai narusumber Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Sosial serta dari Kemenko PMK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
(mul/ega)