456 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas Pilkada, Mayoritas soal PDKT ke Parpol

456 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas Pilkada, Mayoritas soal PDKT ke Parpol

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 05 Agu 2020 13:45 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
ilustrasi Pilkada serentak (Foto: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengungkapkan hingga 31 Juli terdapat 456 ASN dilaporkan melanggar netralitas di Pilkada. Paling banyak pelanggaran netralitas karena ASN tersebut mendekati parpol terkait pencalonan.

"Berdasarkan data tahun 2020 sampai tanggal 31 Juli 2020 terdapat 456 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas," kata Agus, dalam kampanye virtual bertajuk Gerakan Nasional Netralitas ASN, yang disiarkan di KASN RI, Rabu (8/5/2020).

Dari 456 data pegawai ASN yang dilaporkan, sebanyak 344 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas oleh KASN. Dari rekomendasi itu, yang sudah ditindak lanjuti pemberian sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah baru kepada 189 ASN atau 54,9 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dari 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas yang paling banyak diadukan adalah melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan sebanyak 21,5 persen. Pelanggaran netralitas kedua paling banyak adalah kampanye dan sosialisasi di media sosial sebanyak 21,3 persen.

Pelanggaran netralitas paling banyak ketiga adalah mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan sebanyak 13,6 persen. Serta memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah sebanyak 11,6 persen, terakhir pelanggaran netralitas paling banyak diadukan adalah membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau dapat merugikan paslon sebanyak 11 persen.

ADVERTISEMENT

Kemudian dari 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas terdapat data top 10 instansi pemerintah dengan jumlah pelanggaran netralitas tertinggi. Diantaranya Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTT, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Muna, Kota Banjarbaru, Kabupaten Bangggai, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Buton.

Selanjutnya data top 5 jenis jabatan pelanggar tertinggi adalah jabatan pimpinan tinggi 27,6 persen, jabatan fungsional sebanyak 25,4 persen, jabatan administrator 14,3 persen, jabatan pelaksana 12,7 persen dan jabatan kepala wilayah camat lurah sebanyak 9 persen.

Sementara data ASN di wilayah 3 berikut yang dilaporkan melanggar netralitas adalah Provinsi Lampung 16 orang, Provinsi Sumatera Utara 14 orang, Provinsi Sumatera Barat 13 orang, Provinsi Papua sebanyak 8 orang, Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 8 orang, Provinsi Riau 4 orang, Provinsi Kepulauan Riau 0, sehingga totalnya 63.

"Berdasarkan kondisi tersebut diperlukan langkah yang taktis dan sinergis dalam upaya menegakan netralitas Pilkada serentak 2020 sehingga perhelatannya benar-benar menjadi sebuah pesta demokrasi yang aman dan tertib di daerah-daerahnya masing-masing," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan berdasarkan data Stranas PK hingga Juni terdapat 369 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Jumlah tersebut hampir mendekati jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pilpres kemarin.

"Yang mau saya bilang di pilpres yang se-Indonesia itu 412 saja pelanggarannya, katakanlah itu yang teridentifikasi, katakanlah yang nggak (tidak dilaporkan) 4-5 kali lipat lah, tapi yang 2020 ini kan cuma 270 Pemda hanya setengah saja kan itu sudah 369 baru jalan bulan Juni, belum masa kampanye. Kita ingin membangunkan kesadaran bersama bahwa netralitas ASN ini serius, bukan sekadar dia milih sana dan sini karena begitu dia tidak netral sudah pasti lah pencegahan korupsi tidak berjalan," ujarnya.

Pahala meminta agar sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas Pilkada dan bagi PPK yang tidak menjalankan rekomendasi KASN dipertegas. Ia berharap dengan akan adanya SKB 5 menteri nantinya akan memberikan sanksi yang lebih tegas kepada ASN dan PKK yang melanggar netralitas ASN.

"Sanksi yang kita bikin takut. Ada sanksinya dan kita akan masukan sanksi PPK supaya rekomendasi KASN dan Bawaslu nggak hanya sekedar rekomendasi, kita nggak enak juga lihat rekoemndasinya sudah berderet-deret tapi siapa yang mau eksekusi. PPK-nya tenang-tenang aja padahal dia yang memobilisasi atau dia yang tidak mau menjalankan rekomendasi jadi ada 2 yang kita minta di PPK," ujarnya.

456 Pegawai ASN Dilaporkan Melakukan Pelanggaran Netralitas:

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads