674 Mobil Ditindak di Hari Kedua Ganjil Genap di DKI

674 Mobil Ditindak di Hari Kedua Ganjil Genap di DKI

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 05 Agu 2020 10:53 WIB
Petugas polisi sosialisasi secara langsung kepada pengemudi yang melanggar Ganjil Genap di Perempatan Rawamangun, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (3/8/2020). Sistem ganjil kendaraan bermotor di 25 ruas jalan di DKI Jakarta kembali berlaku mulai hari ini, Senin (3/8).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat di Jakarta telah diberlakukan kembali sejak Senin (3/8) lalu. Pada hari kedua aturan ganjil-genap kembali diterapkan, sebanyak 674 kendaraan yang ditindak polisi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo merinci data pelanggar yang ditindak pada hari kedua. Seperti di Jakarta Pusat, pada hari kedua sebanyak 93 pemobil ditindak polisi. Polisi melakukan tindakan berupa penebusan kepada pengemudi yang melanggar.

"Jakarta Pusat 93 (pagi: 48, Siang: 45)," kata Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada 65 pengendara mobil yang ditindak di Jakarta Barat. Lalu, ada 26 pelanggar di Jakarta Selatan.

Kemudian, 163 kendaraan roda empat di Jakarta Timur disetop. Sedangkan jumlah pelanggaran paling sedikit terjadi di Jakarta Utara, hanya sebanyak 15 pemobil yang melanggar aturan ganjil genap ditindak polisi.

ADVERTISEMENT

Polisi menemukan banyak pengemudi roda empat yang melanggar terjadi di jalan protokol seperti Jalan Sudirman Thamrin, Gatot Subroto, dan MT Haryono. Di jalan-jalan tersebut, sebanyak 312 pemobil ditindak polisi karena menggunakan pelat ganjil di tanggal genap.

"Satuan Penjagaan dan Pengaturan yang mengawasi di jalan protokol Sudirman Thamrin, Gatot subroto, MT Haryono (menindak) 312 (pagi: 220, siang: 92)," katanya.

Untuk diketahui, kebijakan ganjil-genap untuk mobil pribadi di Jakarta berlaku mulai Senin (3/8). Sosialisasi berlangsung pada 3-5 Agustus 2020 dan penilangan baru berlaku mulai 6 Agustus 2020. Di hari pertama aturan ganjil-genap kembali diterapkan, hampir 1.195 kendaraan yang ditindak. Sehingga total pengendara mobil yang sudah ditindak sekitar 1.869

(fas/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads