Jaksa Pinangki Hilang Posisi, Suami Kena Mutasi di Polri

Round-Up

Jaksa Pinangki Hilang Posisi, Suami Kena Mutasi di Polri

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Agu 2020 08:15 WIB
Gedung Mabes Polri
Foto Gedung Mabes Polri: Ari Saputra
Jakarta -

Jaksa Pinangki dibebastugaskan dan kini terancam dipidana karena diduga membantu terpidana Joko Soegiarto TJandra alias Djoko Tjandra. Tidak hanya posisi Jaksa Pinangki yang berada di ujung tanduk karena Djoko Tjandra, tetapi suami Jaksa Pinangki juga terkena dampaknya.

Suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, kena mutasi di tubuh Polri. Keputusan mutasi Napitupulu Yogi Yusuf tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2247/VIII/KEP./2020 yang terbit pada Senin (3/8/2020). Surat itu ditandatangani atas nama Kapolri, oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Napitupulu dimutasi dari jabatan Kasubbag Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadi Kasubbag Sismet Bagian Pengkajian Sistem Rojianstra Slog Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan bahwa mutasi Napitupulu Yogi adalah hal biasa. Mutasi dilakukan untuk penyegaran organisasi.

"Mutasi biasa untuk penyegaran organisasi," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (4/8).

ADVERTISEMENT

Argo tidak menjelaskan detail apakah AKBP Napitupulu Yogi dimutasi karena kasus istrinya, Jaksa Pinangki atau bukan. Polri menegaskan mutasi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf tidak ada kaitannya dengan pembebastugasan sang istri, Jaksa Pinangki yang terbukti melakukan melanggar disiplin.

"Mutasi sebenarnya kewenangan bapak Kapolri dan mutasi tersebut memang suatu penyegaran organisasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).

"Tidak, tidak terkait (dengan Pinangki), karena memang penugasan yang bersangkutan tidak ada hubungannya dengan ini," lanjutnya.

Sekilas Tentang Kasus Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki sebelumnya menjadi buah bibir setelah fotonya yang viral beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra. Saat itu, Pinangki masih menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Setelah proses penyelidikan, akhirnya pihak Kejagung pun membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya di-nonjob-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," kata Hari Setiyono di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu 29 Juli 2020.

Tonton video 'Polri Sebut Mutasi Suami Jaksa Pinangki Tak Terkait Kasus Djoko Tjandra':

[Gambas:Video 20detik]



Tak berhenti di situ, pemberlakuan hukuman pidana pun dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Salah satunya, sorotan dari Menko Polhukam Mahfud Md, yang menilai Pinangki tidak cukup hanya dibebastugaskan. Mahfud meminta aparat penegak hukum juga memproses Pinangki secara pidana.

Kemudian, Kejagung lalu membuka celah menjerat Pinangki secara pidana. Pinangki lalu diproses secara administratif pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Setelahnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meneruskan hasil pemeriksaan itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

"Dari hasil pemeriksaan pengawasan sudah disampaikan direktur penyidikan untuk yang dugaan terhadap adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke Jampidsus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di depan Gedung Bundar yang merupakan kantor Jampidsus di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/8).

"Proses selanjutnya sesuai dengan SOP (standard operating procedure) yang ada di Pidsus maka laporan pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim yang disampaikan Pak Dirdik (Direktur Penyidikan)," imbuh Hari.

Urusan Pinangki kini diteruskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dirdik Jampidsus, Febri Ardiansyah, mengaku saat ini tengah mengkaji kemungkinan jeratan pidana untuk Pinangki.

"Berkas pemeriksaan jaksa P (Pinangki) telah sampai di Pidsus dan kita terima dan kemarin kita lakukan pendalaman oleh teman-teman jaksa di Pidsus. Kemudian tahapannya nanti akan sampai ke saya selaku Dirdik. Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman apakah ini akan ditindaklanjuti oleh penyelidikan atau tidak, nanti kita lihat hasilnya," ujar Febri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads