Posting-an Jerinx 'SID' soal 'IDI kacung WHO' berbuntut panjang. Jerinx kini dibidik polisi atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali perihal dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Informasi mengenai adanya laporan dari IDI Bali itu awalnya disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dihubungi, Selasa (4/8/2020). Polda Bali sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan melayangkan surat panggilan kepada Jerinx.
"Jadi yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun IG dia. Jadi sudah ditindaklanjuti oleh Polda, sudah diberi surat panggilan, sementara dijadikan saksi dulu," kata Syamsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Jerinx tak memenuhi panggilan pertama. Polisi selanjutnya akan mengirimkan surat panggilan kedua.
"Mestinya kemarin dia (terlapor) hadir, tapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilayangkan lagi surat panggilan kedua," kata Syamsi.
Sementara itu, Ketua IDI wilayah Bali I Gede Putra Suteja mengatakan laporan tersebut dibuat pada 16 Juni lalu.
"Iya kita melaporkan dia sudah lama, sudah 2 bulan yang lalu," kata Suteja saat dihubungi detikcom terpisah, Selasa (4/8).
Suteja menjelaskan pelaporan terhadap Jerinx itu didasarkan pada posting-an 'IDI kacung WHO'. Dia pun menyerahkan kasus tersebut ke proses hukum yang berlaku.
"Iya kan dia menghina IDI, IDI kacungnya WHO, IDI ikatan ini-itu. Saya kan IDI juga manusia, punya rasa, itulah yang membuat menghina organisasi saya membuat tidak enaknya organisasi seolah-olah itu kan benar, maka dari itu kan kita serahkan ke proses hukum aja saya laporkan," lanjut Suteja.
Pembelaan lantas datang dari pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana. Dia meminta posting-an kliennya dipahami secara utuh.
"Pada prinsipnya adalah klien saya, Jerinx, baik, sehat, tidak merasa tertekan apa pun dan berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh IDI, IDI Bali itu adalah hak hukum mereka. Tetapi Jerinx tetap berpendapat bahwa apa yang disampaikan dalam posting-annya itu mesti dibaca secara utuh, artinya utuh itu adalah antara poster dan caption itu mesti dibaca komprehensif, tidak boleh dimaknai parsial," kata Gendo Suardana, saat dihubungi detikcom, Selasa (4/8).
Gendo lantas menjelaskan maksud dari posting-an kliennya tersebut. Menurut Gendo, posting-an itu merupakan bentuk keprihatinan Jerinx atas aturan yang mewajibkan semua orang akan melahirkan dites COVID-19. Padahal, kata dia, banyak berita juga yang mengabarkan ibu hamil menjadi korban aturan tersebut.
"Nah karena Jerinx memahami bahwa IDI itu adalah organisasi profesi, bukan hanya sebatas profesi, tapi mengemban misi kemanusiaan ketika ada suatu praktik yang mengancam kesehatan publik, maka Jerinx meminta izin menjelaskan terhadap situasi ini, gitu, kok praktik-praktik rapid test sebagai layanan kesehatan kok masih ada, gitu," ungkap Gendo.
Gendo menegaskan kliennya tak bermaksud untuk mencemarkan nama baik. Justru, kata Gendo, posting-an Jerinx itu bertujuan untuk mengajak diskusi.
"Sebetulnya tidak ada itu soal pencemaran atau apalagi penyebaran kebencian berbasis SARA sebagaimana yang dituduhkan, tapi lagi-lagi Jerinx menghargai itu sebagai hak hukum," lanjut Gendo.
Jerinx dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya pada 13 Juni. Posting-an IG akun @jrxsid itu bisa dilihat di bawah ini:
![]() |
Posting-an itu dilengkapi caption:
BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! π
Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat
Terkait kliennya yang tak memenuhi panggilan polisi, Gendo mengatakan Jerinx menghadiri agenda yang tak bisa ditinggalkan. Gendo memastikan Jerinx siap menjalani proses hukum.
"Intinya Jerinx taat hukum dan akan mengikuti prosedur hukum terkait ketidakdatangan Jerinx kemarin dalam panggilan pertama itu karena memang ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Gendo.
Gendo juga sudah berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan surat pemberitahuan kliennya tak dapat memenuhi agenda pemeriksaan. Gendo berharap tak ada penafsiran kliennya tak taat hukum.
"Dan kemudian kuasa hukum sudah berkomunikasi dengan penyidik dan juga menyampaikan surat untuk tidak datang tidak bisa menghadiri panggilan hari itu, agar dapat dimaklumi supaya tidak timbul tafsir bahwa klien kami tidak taat hukum begitu. Kami sudah lakukan surat sudah dan kemudian hari Senin (3/8) kemarin memang pemeriksaan tidak jadi dilakukan karena klien kami berhalangan gitu, berhalangan hadir. Kalau tidak berhalangan pasti datang," jelas Gendo.