Sistem ganjil-genap di Jakarta telah kembali diberlakukan sejak Senin (3/8/2020) kemarin. Total ada 1.195 kendaraan yang melanggar di hari pertama penerapan sistem ganjil-genap.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, di hari pertama ganjil-genap, ada 826 kendaraan yang ditindak oleh petugas Dishub. Ke-826 kendaraan itu terdiri atas 121 kendaraan diputarbalikkan dan 705 kendaraan lainnya ditegur.
"Rekapitulasi pengawasan gage 3 Agustus 2020, pengawasan Dishub diputarbalikkan 121 Kendaraan, ditegur/diimbau 705 Kendaraan. Total 826 kendaraan," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 369 kendaraan ditegur oleh polisi. Total, kendaraan yang melanggar 1.195.
"Pengawasan polisi, ditegur/diimbau 369 kendaraan, total 1.195 kendaraan," katanya.
Untuk diketahui, kebijakan ganjil-genap untuk mobil pribadi di Jakarta berlaku mulai kemarin. Sosialisasi berlangsung pada 3-5 Agustus 2020 dan tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020.
Tonton video 'Pertimbangan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil-Genap':
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan di 3 hari pertama. Namun polisi masih tetap memberhentikan mereka yang melanggar.
"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE," kata Sambodo kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8).