Satgas Penanganan COVID-19 menilai ramuan yang diklaim Hadi Pranoto sebagai 'obat Corona' tidak jelas klasifikasinya. Hadi Pranoto pun tidak mempermasalahkan dan akan terus melakukan riset.
"Lho, kalau masalah riset tetap kita lanjutkan. Saya kan tidak membebani pemerintah, dan saya tidak meminta anggaran pemerintah. Riset tetap kita lanjutkan. Kita tidak ada hubungannya dengan pemerintah kok, riset kita. Kita tidak ada meminta uang kepada pemerintah untuk melakukan riset," kata Hadi saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Jubir Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa persnya menyebut 'obat Corona' Hadi tak berstandar dan tidak terdaftar di pemerintahan. Apa kata Hadi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bukan obat herbal berstandar, obat herbal apa ya? Saya nggak tahu. Ya ini kan herbal punya kita. Herbal untuk jamu. Harusnya tanya ke Pak Wiku, 'kenapa nggak bisa standar Pak? Terus bagaimana hasil temuan anak bangsa itu? Harus kita buang atau bagaimana?' Harusnya tanya begitu dong," ungkapnya.
Hadi pun menjelaskan seluruh dunia sedang mencari formula yang terbaik untuk penanganan virus Corona. Dia pun mengaku akan tetap melanjutkan riset meski pemerintah menganggap 'obat Coronanya' tak berstandar.
"Kan sudah ada, kemarin sudah saya sampaikan, itu ada bekas mantan KSAL Pak Adi Supjipto, itu sudah sembuh dari terapi herbal ini. Oh banyak, banyak sekali (pejabat yang telah dia sembuhkan). Saya nggak mungkin sebutin satu-satu, kan," terang Hadi.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 kembali menyoroti klaim Hadi Pranoto yang mengaku menemukan 'obat Corona'. Ramuan yang diklaim 'obat Corona' itu tidak jelas klasifikasinya.
"Obat yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, sampai sekarang tidak jelas apakah termasuk obat herbal, obat herbal terstandar, atau fitofarmaka atau hanya sebuah jamu," kata jubir Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube BNPB.
Satgas telah mengecek ramuan yang diklaim Hadi Pranoto itu. Hasilnya, ramuan itu bukan fitofarmaka ataupun obat herbal terstandar.
"Obat ini sampai dengan sekarang bukan fitofarmaka karena tidak terdaftar pemerintah, produk ini juga bukan obat herbal terstandar karena tidak ada daftarnya," ungkapnya.