"Pada Senin tanggal 29 Juni 2020, sekitar pukul 01.00 WIB, anggota berhasil menangkap tersangka berinisial HC, di rumah kontrakan di daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto, dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).
"Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 15 paket narkoba jenis sabu, 417 gram bruto," ujarnya.
Sugeng mengatakan, dari hasil penyidikan, bahwa barang bukti itu didapat dari Abang. Abang yang masih DPO, diketahui berdomisili di daerah Jakarta Timur.
"Dilakukan pengembangan didapat keterangan bahwa barang bukti berasal dari Abang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatan itu HC akan dijerat pasal 114 ayat 2 SUBS. pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (aik/aik)