Ombudsman menemukan terdapat 397 komisaris BUMN yang memiliki rangkap jabatan. Ombudsman menyebut pihaknya mengirimkan surat yang berisi saran kepada Presiden Joko Widodo terkait kondisi tersebut.
"Ombudsman telah mengirimkan saran tertulis ke Presiden RI. Kami sampaikan saran secara tertulis dan surat tersebut sudah selesai dibahas pleno dan ditandatangani ketua," ujar anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragi dalam konferensi persnya yang disiarkan melalui zoom, Selasa (4/8/2020).
Alamsyah mengatakan terdapat tiga inti dalam surat tersebut. Pertama, Ombudsman menyarankan Jokowi untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait batasan hingga kriteria Komisaris BUMN serta mengatur penghasilan tunggal bagi rangkap jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama kami menyarankan agar presiden menerbitkan peraturan presiden untuk, satu memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris BUMN, dalam satu pandangan yang koheren dengan mempertimbangkan kompetensi dan terhindar dari konflik kepentingan. Dua pengaturan atau mengatur sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Alamsyah.
Poin selanjutnya, Alamsyah menyebut pihaknya menyarankan Presiden memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memperbaiki peraturan menteri BUMN. Hal ini terkait dengan penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon hingga tata cara penilaian.
"Kedua dalam surat tersebut kami menyarankan kepada presiden untuk memerintahkan menteri BUMN untuk melakukan perbaikan terhadap Peraturan Menteri BUMN. Yang sekurang-kurangnya mengatur secara lebih jelas mengenai penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN dan akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN, berikut tata cara publikasinya," tuturnya.
Tonton video 'Ombudsman Soroti Isu Komisaris BUMN Berasal dari Relawan Politik':
Terakhir, Jokowi diminta melakukan evaluasi secara cepat terkait persoalan ini. Serta memberhentikan komisaris yang terbukti merangkap jabatan.
"Ketiga adalah melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan, yang terbukti diangkat dengan cara yang secara eksplisit bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Alamsyah tidak merinci terkait nama-nama hingga jabatan yang dirangkap oleh komisaris. Menurutnya, pihaknya tidak mengejar orang namun fokus pada perbaikan sistim.
"Fokus Ombudsman pada perbaikan sistem, bukan siapa yang menjadi komisaris. Orang adalah produk dari sistem," kata Alamsyah.
"Kami tidak akan mempublisnya, karena itu akan menjadi subjek yang akan kami bahas dengan Kementerian BUMN. Nama-nama kami sudaj berkomitmen sejak awal tidak akan kami rilis," sambungnya.
Selain itu, Alamsyah juga menuturkan selama 3 tahun terakhir yaitu sejak 2018 hingga Juni 2020 pihaknya telah menerima 1.437 laporan terkait BUMN dan BUMD. Dimana dugaan maladministrasi paling banyak dilaporkan terkait penyimpangan prosedur.
"Selama 3 tahun terakhir ada 1.437 laporan, 2020 itu data baru sampai bulan Juni. Dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur 34.56%, penundaan berlarut 21.43%, tidak memberikan pelayanan 20.62%, tidak patut 8.29%, tidak kompeten 7.26%, penyalahgunaan wewenang 5.30%, dan lain-lain 2.53%," pungkasnya.