Penjelasan Polri soal Mutasi Suami Jaksa Pinangki

Penjelasan Polri soal Mutasi Suami Jaksa Pinangki

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 15:56 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Irjen Argo Yuwono (Foto: dok. Divisi Humas Polri)
Jakarta -

Suami jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, ikut terkena mutasi dalam rotasi sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah Polri terbaru. Polri pun memberikan penjelasan.

Keputusan mutasi Napitupulu Yogi Yusuf tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2247/VIII/KEP./2020 yang terbit pada Senin (3/8/2020). Surat itu ditandatangani atas nama Kapolri, oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Yogi dimutasi dari jabatan Kasubbag Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadi Kasubbag Sismet Bagian Pengkajian Sistem Rojianstra Slog Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa mutasi dilakukan untuk penyegaran organisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mutasi biasa untuk penyegaran organisasi," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (4/8/2020).

Untuk diketahui, Pinangki mulanya menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Namanya mencuat setelah fotonya yang viral beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

Tonton video 'Temui Djoko Tjandra Buat Jaksa Pinangki Terancam Pidana':

[Gambas:Video 20detik]



Setelah proses penyelidikan, akhirnya pihak Kejagung pun membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya di-nonjob-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," kata Hari Setiyono di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Hari mengungkapkan Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

"Setelah dilakukan inspeksi kasus, diperoleh keterangan pihak-pihak, katakanlah saksi, terhadap keberadaan foto tersebut, maka diperoleh bukti dari hasil pemeriksaan tersebut terlapor atas nama Dr Pinangki Sinar Malasari, jabatan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," ujar Hari

"Dengan demikian, hasil pemeriksaan pengawasan inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat sebagaimana saya sampaikan tadi pembebasan dari jabatan struktural," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads