Geger Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Diusut Jampidsus, Ada Aliran Duit?

Geger Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Diusut Jampidsus, Ada Aliran Duit?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 12:45 WIB
Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020) malam. Ia pun kini resmi menjadi penghuni Rutan Salemba.
Djoko Tjandra (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kemungkinan dugaan pidana khusus terkait pertemuan jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan terpidana korupsi Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Sudahkah Kejagung menemukan adanya dugaan suap di balik pertemuan itu?

Urusan Pinangki ini bermula dari foto-fotonya saat bertemu Djoko Tjandra beredar luas. Kejagung lantas melakukan pemeriksaan internal padanya melalui bidang pengawasan dan hasilnya Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.

Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019, termasuk bertemu Djoko Tjandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung tak berhenti di situ. Urusan Pinangki kini diteruskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Berkas pemeriksaan jaksa P (Pinangki) telah sampai di Pidsus dan kita terima dan kemarin kita lakukan pendalaman oleh teman-teman jaksa di Pidsus. Kemudian tahapannya nanti akan sampai ke saya selaku Dirdik. Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman apakah ini akan ditindaklanjuti oleh penyelidikan atau tidak, nanti kita lihat hasilnya," ujar Febri Ardiansyah sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

ADVERTISEMENT

Dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan mengenai tugas dan wewenang Jampidsus. Pada Pasal 20 aturan itu disebutkan sebagai berikut:

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain mengenai tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi, tindak pidana subversi dan tindak pidana khusus lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Lantas apa yang diusut dari Pinangki? Apakah ada dugaan aliran uang dari Djoko Tjandra pada Pinangki?

"Semua masih kita dalami hasil pemeriksaan di pengawasan dan kita baru mulai ini baru sampai kemarin. Jaksa pidsus tentu segera kita ambil sikap. Bagaimana hasil dari pendalamannya dari pengawasan tersebut," ujar Febri.

"Kita akan perdalam dululah. Yang jelas kita akan transparan, yang jelas kita tindak jaksa P (Pinangki) tersebut dan kita ini akan putuskan apakah jaksa P terlibat atau tidak di sisi pidananya. Tentunya akan kita perdalam," imbuhnya.

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads