Terdakwa Korupsi Berjamaah APBD Depok Minta Dibebaskan
Rabu, 04 Jan 2006 02:15 WIB
Jakarta - 17 Terdakwa korupsi APBD Kota Depok senilai Rp 7,5 miliar meminta majelis hakim mebebaskan mereka.Alasannya semua dakwaan primer dan subsider yang didakwakan tidak terbukti."Dengan tidak terbuktinya unsur melawan hukum dalam dakwaan primer, maka secara hukum unsur melawan hukum dalam dakwaan subsider juga tidak terbukti,"ujar Darmy Marasabessy,kuasa hukum 17 terdakwa tersebut, membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Cibinong,Selasa (3/01/06).Pledoi setebal 201 halaman tersebut dibacakan secara bergantian oleh lima anggota kuasa hukum 17 terdakwa. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro. Usai persidangan, Marasabessy mengatakan kalau yang dilakukan para terdakwa sudah sesuai tata aturan yang ada "Karena UU No 22 dan Tata Tertib DPRD memberikan dasar bagi mereka untuk melakukan hal itu,"ujarnya.Lanjut dia, pelanggaran yang terjadi tidak bersifat pidana, tapi bersifat administratif. "Ketika suatu pelanggaran bersifat administratif berarti yang berhak melakukan tindakan adalah pemerintah daerah,"katanya.Soal uang pengganti menurutnya hal itu tidak pernah diterangkan dan didalilkan dalam dakwaan maupun surat tuntutan jaksa penuntut umum. "Tuntutan uang pengganti itu hanyalah merupakan rekayasa belaka dan merupakan hasil khayalan jaksa penuntut umum,"kata Marasabessy.Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU), Peggy Ellen Bawengan meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan replik secara tertulis kepada majelis hakim. Namun, setelah di rundingkan majelis hakim hanya memberi waktu dua hari yakni kepada JPU untuk menyampaikan repliknya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi menyatakan bahwa ke-17 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan Negara sebesar Rp7,5 miliar.Terdakwa Sutadi, Naming Bothing, Hasbullah Rahmad yang merupakan pimpinan dewan dituntut masing-masing satu tahun penjara, denda Rp51 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar ganti rugi terhadap negara."Untuk terdakwa Sutadi, diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp386 juta, sedangkan Naming Bhoting Rp438,9 juta dan terdakwa Hasbullah sebesar Rp438,6 juta," kata jaksa.Sedangkan untuk 14 terdakwa lainnya, jaksa masing-masing dituntut satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider enam bulan penjara.
(nal/)











































