Kasus Korupsi Bulog
Rahardi Ramelan Ajukan PK
Selasa, 03 Jan 2006 21:13 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Bulog Rahardi Ramelan, terpidana dua tahun dalam kasus korupsi dana Bulog mengajukan peninjauan kembali (PK). Memori PK tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Salah satu alasannya, putusan kasasi Akbar Tanjung dan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) atas nama terdakwa Achmad Ruskandar."Ya betul kita ajukan memori PK kemarin, karena hakim salah dalam menerapkan hukum," kata salah satu kuasa hukum Rahardi, Frans Hendra Winarta ketika dihubungi per telepon, Jakarta, Rabu (3/1/2006).Dalam memori PK, kuasa hukum meminta majelis hakim agung menerima permohonan PK Rahardi Ramelan. Alasan dan pertimbangan hukumnya antara lain terdapat kontadiktif antara putusan kasasi Akbar Tanjung dengan putusan kasasi perkara Rahardi yang menguatkan putusan bandingnya.Rahardi terbukti menyalahgunanakan kewenangan, kesempatan ataupun jabatannya berdasarkan konvensi yang berlaku di Bulog. Sedangkan dalam pertimbangan MA perkara Akbar Tandjung menyatakan konvensi bukan merupakan pelanggaran hukum. Alasannya, hal ini sudah berlaku sejak lama sebagai dasar pengelolaan dan penggunaan Dana Non Budgeter Bulog.Dengan diakuinya konvensi dalam putusan kasasi Akbar Tandjung, Akbar tidak terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga dibebaskan. "Seharusnya Rahardi juga dinyatakan tidak terbukti salah gunakan jabatan dan wewenang," cetus Frans.Ia berpendapat putusan MA terhadap kliennya juga mengalami perbedaan dengan putusan banding PT DKI Jakarta Achmad Ruskandar. Rahardi dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara akibat mengelola dana non budgeter bulog dan menggunakannya Rp 4,688 miliar.Pada putusan Ruskandar, PT DKI Jakarta telah membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara karena tindakan Ruskandar yang mengusulkan pengeluaran dana bulog merupakan itikad baik.Di tingkat PN Jaksel, hakim memutuskan Rahardi terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi karenanya dipidana penjara 2 tahun dan membayar uang denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 400 juta. Di tingkat banding, hakim tinggi menguatkan putusan PN Jaksel, begitu pula di tingkat kasasi.
(ton/)











































