Saksi Sidang Kasus Jamsostek Dicecar Soal Jaminan Investasi
Selasa, 03 Jan 2006 20:59 WIB
Jakarta -
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Jamsostek digelar. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi seputar adanya jaminan terhadap investasi middle term notes (MTN) terhadap 4 perusahaan.Salah satu saksi yang hadir adalah Kepala Bidang Pasar Uang Pasar Modal Jeffry Hariady. Sidang yang dipimpin Herman Alossitandi ini digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2006).Sekadar diketahui, MTN yang dilaksanakan oleh Jamsostek adalah untuk PT Dahana Tunggal Binasatya sebesar Rp 97,8 miliar, PT Sapta Prana Jaya (SPJ) sebesar Rp100 miliar, PT Suryaindo Pradana (SIP) sebesar Rp 80 miliar dan PT Volgren sebesar Rp 33,2 miliar yang secara total berjumlah Rp 311 miliar.Jeffry mengatakan untuk PT SPJ, ada jaminan berupa 3 bidang tanah yang terletak di Pandeglang, Bogor, dan Lebak. Namun ketika ditanya Herman Alossitandi, ternyata jaminan tersebut belum diikat oleh APHT (Akta Pengikatan Hak Tanggungan)."Setelah PT SPJ default atau tak mampu bayar baru sertifikatnya diserahkan ke PT Rifan Fund Manager (yang membeli MTN dari PT SPJ). Dari Rivan baru diserahkan ke Jamsostek," kata Jeffry. Hakim pun menanggapi pernyataan tentang jaminan tersebut dengan tanda tanya. "Sebelum dana keluar bukan seharusnya diikat dulu jaminannya. Ini setelah default baru diserahkan sertifikatnya? Saudara katakan jaminan, ada APHT nya tidak?" tanya Herman.Jeffry menjelaskan, jaminan tersebut memang belum ada APHTnya. SPJ baru menyerahkan sertifikat sebagai pelunasan. "Tidak ada APHT berarti bukan jaminan," tegas Herman.Sedangkan untuk MTN PT SIP yang jatuh tempo tahun 2003, baru membayar tiga kali. Namun karena tidak mampu membayar akhirnya menyerahkan beberapa mobil Daewoo senilai Rp 80 miliar dan saham Rp 1 miliar. "Jadi jaminannya Rp 81 miliar," kata Jeffry.Begitupula dengan PT Volgren yang baru membayar 2 kali dan itu pun hanya bunganya yaitu seesar Rp 1,6 miliar. "Jaminannya tanah dan bangunan di Subang, nilainya Rp 3 miliar serta 60 unit bus. Tapi yang baru diikat 20 unit, 40 lainnya masih di karoseri," jelas Jeffry.Menurut Jeffry, masing-masing bus tersebut seharga Rp 500 juta. Dan baru diikat setelah investasi dibayarkan. Jaksa yang diketuai Heru Chairuddin juga menghadirkan 3 saksi lainnya yaitu mantan Direktur Keuangan Lukmanul Hakim, karyawan PT Jamsostek Rahmaniah Hasdiani dan Diah Arundita.Usai persidangan, terdakwa mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi menjelaskan bahwa dalam MTN tidak diperlukan jaminan. Karena MTN merupakan surat berharga." Mana ada ketentuan MTN ada jaminan, " ujar Djunaidi.
(ton/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































