Kuntjoro Keluarkan Rp 4,3 M Untuk Perpanjang SHGB

Korupsi Rp 70,69 M

Kuntjoro Keluarkan Rp 4,3 M Untuk Perpanjang SHGB

- detikNews
Selasa, 03 Jan 2006 19:27 WIB
Jakarta - PT Industri Sandang Nusantara (Insan) ternyata mengeluarkan Rp 4,3 miliar untuk mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru, terkait rencana penjualan aset PT Insan yang dipimpin oleh terdakwa Kuntjoro Hendrartono.Demikian kesaksian pengurus biro jasa Tintin Surtini dalam pengadilan korupsi penjualan tanah negara Rp 70,69 M di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/1/2006)."Saya diminta pak Kuntjoro memperbarui SHGB. Angka Rp 4,3 M kami minta sesuai kontrak," ujar Tintin.Uang ini digunakan Tintin untuk memperbarui SHGB nomor B65 menjadi sertifikat baru bernomor B4283. Tintin juga mengaku pemberian uang ini tanpa tanda terima, dan Tintin memberi uang balas jasa untuk Kuntjoro sebagai Dirut PT Insan."Tanggal 18 Juni 2004 saya kasih Rp 20 juta, tanggal 26 Oktober 2004 Rp 50 juta," kata Tintin dalam pengakuannya.Persidangan yang diketuai hakim Gusrizal akan dilanjutkan tanggal 6 Januari 2006 dengan agenda pemanggilan saksi-saksiKuntjoro didakwa telah melakukan penjualan tanah negara seluas 261.200 meter persegi dan bangunan seluas 24.401 meter persegi di Jalan Raya Ujung Berung No. 274, Bandung, Jawa Barat.Atas perbuatannya itu, Kuntjoro dianggap telah merugikan negara karena sudah menilep uang negara sebesar Rp. 70,69 miliar. Angka ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan ahli dari BPKP Amrizal. (fay/)


Berita Terkait