Ganjil Genap Mulai Berlaku, Lalin di Jalan Mampang-Gatsu-Slipi Lengang

Ganjil Genap Mulai Berlaku, Lalin di Jalan Mampang-Gatsu-Slipi Lengang

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Senin, 03 Agu 2020 09:43 WIB
Suasana Jalan Gatot Subroto, di hari pertama pemberlakuan ganjil genap
Suasana Jalan Gatot Subroto, di hari pertama pemberlakuan ganjil-genap. (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini.

Pantauan detikcom, Senin (3/8/2020) pukul 08.45 WIB, di hari pertama penerapan gage, lalu lintas di Jalan Mampang Prapatan mengarah traffic light perempatan Kuningan terpantau lancar. Antrean kendaraan di traffic light di perempatan Kuningan juga tampak tidak terlalu padat.

Tak hanya itu, lancarnya arus lalu lintas juga terjadi di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) mengarah ke Slipi. Kepadatan sedikit hanya terjadi di depan pintu keluar dan masuk Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selepas itu, lalu lintas kembali lancar hingga traffic light Slipi. Sementara itu, Slipi mengarah ke kawasan Kuningan juga terlihat lengang.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali pembatasan ganjil-genap untuk mengatur pergerakan warga. Keputusan ini diambil sebagai bentuk emergency brake atau rem darurat saat PSBB Transisi.

ADVERTISEMENT

Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan volume lalu lintas di Jakarta terus naik selama PSBB Transisi dan bahkan melampaui volume kendaraan sebelum pandemi COVID-19. Dia mencontohkan di Cipete ada 75 ribu kendaraan melintas per hari, padahal sebelum pandemi jumlahnya 74 ribu. Di Senayan, jumlah kendaraan melintas sekitar 145 ribu, padahal dulu hanya 127 ribu.

"Dengan kondisi ini terlihat bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran ataupun di pusat pusat kegiatan itu seolah olah belum efektif berjalan," kata Syafrin, Minggu (2/8).

Hari ini kebijakan ganjil-genap masih bersifat sosialisasi yang berlangsung hingga 5 Agustus 2020. Sementara denda tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020. Tiga hari pertama ini, polisi akan memberlakukan teguran secara lisan.

"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8).

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads