Polda Metro Jaya Sita 1.270 Karton Mie Soun
Selasa, 03 Jan 2006 18:27 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menyita 1.270 karton mie soun merek Longkou Vermicelli di gudang Inkopad, Jalan Muara Baru, Jakarta Utara karena dokumen registrasinya tidak sesuai dengan yang terdaftar di Balai POM.Penyitaan ini dilakukan oleh Penyidik Satuan Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombel Pol Syahrul Mamma mengatakan, saat ini polisi sedang memeriksa Athau selaku kepala gudang dan Felix selaku importir soun tersebut."Telah terjadi tindak pidana perlindungan konsumen pangan, kesehatan, dan kepabeanan," jelasnya.Menurut Syahrul, Kamis 29 Desember 2005 pukul 12.00 WIB pihaknya mendapati satu kontainer sedang dibongkar isinya soun produk Cina di gudang Inkopad. Ketika di cek, kepala gudang tidak bisa menunjukkan dokumen impor barang.Kemudian tanggal 30 Desember 2005, EYD selaku karyawan memberikan keterangan pemiliknya bernama Felix. Selanjutnya pada Senin 2 Januari 2006, penyidik berkoordinasi dengan Balai POM, ternyata nomor registrasi soun itu palsu.Para tersangka itu akan dikenakan pasal 62 ayat 1 huruf 9 UU RI No. 8 tahun 1999 dan pasal 55 huruf g nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, pasal 80 dan 84 UU RI No. 22 tahun 1992 tentang kesehatan. Disangkakan pula pasal 102 dan pasal 103 UU RI No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara."Saat ini kami juga meminta keterangan dari saksi ahli dari Depkes, Depdag, dan YLKI," ujarnya.
(san/)