Cari Hari Baik, Probo Minta Pembayaran Rp 100, 9 M Ditunda
Selasa, 03 Jan 2006 17:35 WIB
Jakarta - Terpidana 4 tahun Probosutedjo meminta pembayaran uang pengganti Rp 100,931 miliar yang dijadwalkan pada Rabu (4/1/2005) besok ditunda satu hari hingga Kamis (5/1/2006). Alasannya dia ingin membayar pada hari baik. Walah!Demikian disampaikan jaksa esekutor kasus Probo, I Ketut Murtika, kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (3/2/2005)."Pak Probo cuma minta jangan tanggal 4. Mungkin adat Jawa, dia minta ditunda 1 hari. Kami juga maklumi, istilahnya jangan terlalu kakulah. Tapi kalau minta ditunda lagi, kita akan sita asetnya," kata Murtika.Rencananya Probo akan datang bersama kuasa hukumnya ke Kejari Jakarta Selatan atau pun ke bank untuk menyerahkan uang pengganti itu pada Kamis depan pukul 11.00 WIB. Pada saat itu, selain membayar uang pengganti, Probo juga akan membayar denda Rp 30 juta dan ongkos perkara Rp 2.500.Pembayaran akan langsung ditransfer dari rekening Probo ke rekening Menteri Kehutanan (Menhut). "Tampaknya beliau tidak mau ke rekening kami. Beliau maunya dari rekeningnya langsung ke rekening Dephut," kata Murtika.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji akhir Desember 2005 lalu menyatakan, pembayaran rekening Probo ditunda karena bank tutup. Kejagung lalu menjadwalkan pembayaran tersebut pada 4 Januari 2006.
(iy/)











































