Daftar 20 Perusahaan Produsen Formalin
Selasa, 03 Jan 2006 16:08 WIB
Jakarta - Departemen Perdagangan memastikan formalin yang disalahgunakan merupakan formalin yang diproduksi di dalam negeri. Jumlah perusahaan yang memproduksi formalin di dalam negeri sebanyak 20 perusahaan.Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman, tata niaga saat ini baru mengatur impor formalin. Sementara tata niaga produksi formalin di dalam negeri sedang dirancang. Dijelaskan, Departemen Perdagangan memberikan izin bagi produsen untuk mengimpor 24 ribu ton bahan berbahaya termasuk formalin. Dari jumlah itu realisasinya hanya 7,4 ton. Sementara dari importir terdaftar, dari izin 6.100 liter realisasinya hanya 100 liter."Berarti yang diselewengkan ke produsen makanan adalah formalin yang diproduksi di dalam negeri," kata Ardiansyah kepada wartawan di Deperdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (3/1/2005).Berdasarkan data Departemen Perindustrian yang dibagikan kepada wartawan, nama-nama 20 perusahaan yang memproduksi formalis tersebut yakni:1. PT Arjuna Utama Kimia, yang mempunyai kapasitas produksi 23 ribu ton formalin.2. PT Pamolite Adhesive Industry, 36 ribu ton3. PT Superin, 36 ribu ton4. PT Lakosta Indah, 28 ribu ton5. PT Dyno Mugi Indonesia, 29.400 ton6. PT Batu Penggal Chemical Industry, 28 ribu ton7. PT Kurnia Kapuas Utama Glue Industry, 38 ribu ton8. PT Intan Wijaya Chemical Industry, 61.500 ton9. PT Dofer Chemical, 60 ribu ton10. PT Sabak Indah, 72 ribu ton11. PT Duta Pertiwi Nusantara, 50 ribu ton12. PT Kayulapis Indonesia (Jateng) 20 ribu ton13. PT Gelora Citra Kimia Abadi, 48 ribu ton14. PT Kayulapis Indonesia (Irja), 40 ribu ton15. PT Duta Rendra Mulia, 33.500 ton16. PT Binajaya Roda Karya, 45 ribu ton17. PT Perawang Perkasa Industry 48 ribu ton18. PT Belawandeli Chemical, 30 ribu ton19. PT Putra Sumber Kimindo, 45 ribu ton20. PT Orica Resindo Mahakam, 35 ribu ton.Total kapasitas produksi formalin yang dihasilkan ke-20 perusahaan itu sebanyak 806.400 ton. Realisasi produksi sekarang, hanya 40% dari kapasitas yang ada, yakni 322.560 ton. Formalin yang dijual keluar diprediksi tidak lebih dari 3 persen. Untuk mengerem peredaran formalin di masyarakat, Departemen Perdagangan akan mengatur tata niaga formalin dari produsen ke distributor. Dengan pengaturan itu, formalin tidak bisa lagi dijual bebas di sembarang toko bahan kimia. Hal ini mengacu pada SK Menperindag Nomor 254/MPP/Kep/7/2000, tanggal 4 Juli 2000 tentang tata niaga impor dan perindustrian bahan berbahaya tertentu. Dalam SK itu, produksi dan distribusi formalin harus lewat distributor tertentu. "Berikutnya akan dikontrol secara ketat karena formalin hanya diperuntukkan untuk farmasi dan industri. Jadi kalau dijual bebas dilarang," kata Ardiansyah.
(iy/)











































