3 Pedagang Ikan Asin Jadi Tersangka Formalin

3 Pedagang Ikan Asin Jadi Tersangka Formalin

- detikNews
Selasa, 03 Jan 2006 16:07 WIB
Jakarta - Pengawasan penggunaan formalin pada makanan membuahkan hasil. Polda Jawa Timur membekuk 3 produsen ikan asin. Ikan asin dan ikan teri jadi bukti."Polda Jatim sudah menangkap 3 pelaku yang berasal dari Pamekasan. Mereka adalah pengguna formalin atau produsen ikan asin," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam.Hal ini disampaikan dia di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2006).Menurut Anton, tiga tersangka kini tengah diperiksa secara intensif. Barang bukti yang disita berupa 300 kg ikan asin dan 30 kg teri.Dijelaskan dia, pihaknya tengah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan sejak 29 Desember 2005 hingga 28 Januari 2006. "Kami akan menegakkan hukum bagi pengguna formalin," janji Anton.Bagi pengguna, lanjut Anton, bakal dikenakan UU No 23/1992 tentang kesehatan UU No 7/1996 tentang pangadaan makanan, dan UU No 8/1998 tentang perlindungan konsumen. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," cetus Anton. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads