Arahan Menag soal Salat Idul Adha di Tengah Pandemi Corona

Round-Up

Arahan Menag soal Salat Idul Adha di Tengah Pandemi Corona

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Jul 2020 04:27 WIB
Menag Fachrul Razi
Menag Fachrul Razi. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada Jumat 31 Juli 2020. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan sejumlah arahan kepada warga yang merayakannya.

Arahan seputar Idul Adha disampaikan Menag saat konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube BNPB, Kamis (30/7/2020). Fachrul menuturkan pemerintah sejatinya mengizinkan masyarakat menggelar salat Idul Adha berjamaah di lingkungan rumahnya.

Namun, menurut Menag, hal tersebut harus mendapat izin dari pemerintah daerah dan Gugus Tugas daerah setempat. Fachrul menjelaskan hal itu juga tertuang dalam surat edaran (SE) Menag Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan kurban Tahun 1441 Hijriah 2020 Masehi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga diminta memastikan lingkungannya aman untuk menggelar salat Idul Adha.

"Yakinkan bahwa lingkungan tempat salat aman COVID," kata Menag.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Menag meminta setiap tempat yang menggelar salat Idul Adha benar-benar memastikan kebersihan tempat salat.

Menag mengimbau masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan yakni memakai masker dan jaga jarak.

"Yakinkan bahwa lingkungan tempat salat aman COVID, batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah. Bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan, pengumpulan infak tanpa bersentuhan kotak sumbangan, dan perpendek pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," papar dia.

Tonton video 'Suasana Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar Jaksel':

[Gambas:Video 20detik]



Khutbah Idul Adha 2020, kata Fachrul, harus dipersingkat.

"Pengumpulan infak tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan, dan perpendek pelaksanaan salat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," kata Fachrul.

Mengenai pemotongan hewan qurban, Fachrul menegaskan agar panitia kurban membawa alat sendiri untuk memotong hewan kurban. Pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan di tempat terbuka.

Selanjutnya, kata dia, daging kurban yang telah dipotong disalurkan langsung ke rumah warga.

"Lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang, dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads