Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. Menkum HAM Yasonna Laoly apresiasi hal itu. Yasonna menyebut hal ini keberhasilan polri.
"Kita menyambut gembira atas keberhasilan polri membawa Djoko Tjandra ke Indonesia untuk menjalani hukumannya," kata Yasonna kepada wartawan, Jumat(31/7/2020).
Djoko Tjandra berhasil ditangkap pada Kamis (30/7) malam di Malaysia. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Djoko Tjandra kemudian dibawa ke Bareskrim sementara untuk penyidikan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sore kami dari Bareskrim bersama tim khusus Pak Kadiv Propam, berangkat untuk melakukan pengambilan (Djoko Tjandra)," kata Sigit di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Sigit mengatakan penangkapan buron Djoko Tjandra hari ini menjadi bukti pihaknya serius dalam menuntaskan perkara tersebut. Dia juga memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Djoko Tjandra akan dilakukan dengan transparan dan secara objektif.
"Tentunya ini juga menjawab pertanyaan publik tentang apa yang terjadi selama ini dan ini adalah komitmen dari kami kepolisian untuk bisa untuk terus kemudian melanjutkan proses. Terkait penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa yang terjadi tentunya kami tetap akan transparan, objektif untuk menjaga marwah dan institusi Polri," tegasnya.
(eva/eva)