KPK memeriksa hakim Elang Prakoso Wibowo sebagai saksi kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Elang dicecar penyidik KPK soal gugatan perdata yang diduga diurus oleh Nurhadi.
"Para saksi tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan pengajuan gugatan perdata di Pengadilan yang untuk pengurusan lanjutannya diduga melalui perantara dari tersangka Nurhadi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Selain Elang, KPK juga memeriksa dua saksi lain yakni Stefanus Juwono Yoso Sumardi dan Pryonggo Sidharta. Kedunya juga ditanya penyidik seputar gugatan perdata tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran detikcom, Elang Prakoso Wibowo tercatat dalam situs resmi Pengadilan Tinggi Surabaya, pt-surabaya.go.id menjabat sebagai hakim tinggi. Usai diperiksa KPK, Elang tidak banyak bicara soal pemeriksaannya.
"Nggak ada, tanya ke penyidik saja. Nggak ada apa-apa," kata Elang saat keluar gedung KPK.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.
(ibh/eva)