Djoko Tjandra Bakal Diproses Polri dan Jaksa Sekaligus

Djoko Tjandra Bakal Diproses Polri dan Jaksa Sekaligus

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 23:38 WIB
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo konferensi pers penangkapan Djoko Tjandra di kantor Bareskrim, Jakarta.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Status hukum Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai terpidana akan diproses Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun Bareskrim Polri juga akan memproses hukum Djoko Tjandra.

"Sedangkan proses untuk Djoko Tjandra sendiri tentunya ada proses di kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020).

Secara hukum, Djoko Tjandra seharusnya dieksekusi jaksa. Untuk proses hukum di Polri bagi Djoko Tjandra, Komjen Sigit mengatakan akan menindaklanjutinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian, di kepolisian tentunya ada proses hukum tersendiri," imbuh Sigit.

Djoko Tjandra sebelumnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia. Sigit mengatakan penangkapan Djoko Tjandra atas kerja sama police to police dengan Polisi Diraja Malaysia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polri menetapkan pengacara Djoko Tjandra atas nama Anita Kolopaking sebagai tersangka karena dinilai berperan melicinkan pelarian kliennya. Anita juga dinilai telah menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

"Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP ya, yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kemudian juga kita kenakan Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim, pasal ini yang dipersangkakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads