Pentolan Gerakan Jaga Indonesia (GJI) Budi Djarot dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan penghinaan kepada Habib Rizieq Syihab. Tim Bantuan Hukum FPI menyebut Budi Djarot menghina dengan mengatakan Habib Rizieq 'sampah' dalam orasi saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR beberapa waktu lalu.
"Kita melaporkan perihal tindakan dan kelakuan Budi Djarot dan kawan-kawan pada beberapa hari lalu terkait penghinaan terhadap Habib Rizieq Syihab. Antara lain beliau menuduh Habib Rizieq Syihab sebagai sampah yang mengkhianati negeri dan jelas itu bentuk provokasi dan penghinaan," kata pengacara FPI, Aziz Yanuar, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/4481/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 30 Juli 2020. Kini perkara tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz mengatakan ada beberapa bukti yang dibawa timnya untuk melengkapi laporan kali ini. Menurutnya, bukti tersebut ialah link YouTube video dan audio rekaman penghinaan Budi Djarot ke Habib Rizieq.
"Kita siapkan link YouTube, berita, keterangan mereka yang kita print serta transkrip dari suara mereka ya," ucap Aziz.
Aziz menambahkan pelaporan Budi Djarot ini juga tidak terkait dengan adanya upaya pembakaran poster Habib Rizieq yang dilakukan beberapa hari lalu. Menurutnya, laporan kali ini berfokus pada pernyataan penghinaan Budi Djarot ke Habib Rizieq Syihab.
Lebih lanjut, Budi Djarot dilaporkan oleh tim pengacara FPI dengan Undang-Undang ITE serta Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang diskriminasi ras. "Pasalnya Pasal 14, Pasal 160 dan 156 KUHP. UU ITE Pasal 28 dan Pasal 4 dan 16 UU 14 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras. Jadi kita fokusnya ke penghinaan mereka buka ke pembakaran ya. Karena itu tidak terbakar jadi kita tidak perlu melaporkan," sebutnya.
(fas/fas)