Terancam 4 Tahun Penjara, Penggemar Vero yang Hina Ahok-Puput Tak Ditahan

Terancam 4 Tahun Penjara, Penggemar Vero yang Hina Ahok-Puput Tak Ditahan

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 19:51 WIB
Dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibekuk polisi. Satu pelaku kini telah berada di Polda Metro Jaya.
Tersangka penghinaan Ahok (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial KS (67) dan EJ (47), atas tindakan pencemaran nama baik kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Keduanya dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, keduanya kini tidak ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hal itu akibat ancaman hukuman yang dikenakan kepada dua pelaku tersebut di bawah 5 tahun penjara.

"Proses ini masih berjalan, masih berlanjut. Ancamannya Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 4 tahun penjara. Yang bersangkutan karena ancaman di bawah 5 tahun tahun kita tidak lakukan penahanan," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tidak dilakukan penahanan, Yusri memastikan kedua tersangka tersebut dikenai wajib lapor. Kewajiban tersebut harus dilakukan keduanya hingga sampai proses pemberkasan perkara kedua tersangka tersebut selesai.

"Kasus tetap berjalan dan yang bersangkutan dikenakan, diwajibkan wajib lapor sampai menunggu pemberkasan selesai," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yusri menjelaskan kasus pencemaran nama baik Ahok tersebut pertama kali dilaporkan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, pada Sabtu (16/5) lalu. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Subdit Cyber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa klarifikasi terhadap 4 orang, termasuk Ahok serta 3 saksi, pada Kamis (16/6) lalu.

"Kemudian tanggal 17 Juli naik ke sidik (penyidikan) berdasarkan hasil gelar perkara dan kemudian hasilnya adalah sudah memenuhi unsur pidana di Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancamannya 4 tahun penjara," terang Yusri.

Dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibekuk polisi. Satu pelaku kini telah berada di Polda Metro Jaya.Polisi menampilkan tangkapan layar grup Veronica Lovers (Agung Pambudhy/detikcom)

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pada Senin (20/7) lalu polisi juga melakukan pemeriksaan ulang kepada pelapor dan saksi. Beberapa saksi ahli, meliputi ahli bahasa dan ahli ITE, juga diikutsertakan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.

Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya mendapati dua akun Instagram, @ito.kurnia dan @an7a_s679, yang terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada Ahok. Tersangka KS pemilik akun @ito.kurnia berhasil diamankan oleh polisi pada Rabu (29/7) di Bali.

"EJ pemilik akun Instagram @an7a_s679 posisinya ada di Medan sekarang yang bersangkutan sudah diamankan dan rencana malam ini tiba di Jakarta untuk kita dalami pemeriksaannya," pungkas Yusri.

Kedua tersangka mengaku sebagai penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan, dan tergabung dalam komunitas Veronica Lovers. Grup komunitas tersebut sendiri muncul sejak akhir 2019. Seluruh anggota komunitas yang ada di WhatsApp dan Telegram itu perempuan.

(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads