Tim Satgas COVID-19 menggelar sweeping penggunaan masker dan sosial distancing di dalam angkutan umum dan kendaraan pribadi di kawasan Jembatan Merah Putih, Kota Ambon. Sejumlah sopir angkot yang memuat lebih dari 6 penumpang didenda Rp 250 ribu.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah angkutan umum yang akan keluar-masuk terminal Mardika Kota Ambon dipantau oleh petugas gabungan di kawasan Jembatan Merah Putih. Sopir yang memuat lebih dari 6 penumpang langsung dihentikan oleh petugas.
"Katanya muat lebih, kapasitasnya 6 orang saja, kan baru keluar saja hari ini, beta (saya) belum tidak kalau memang kapasitas 6 orang beta muat 7 orang lebih 1 orang sajalah dapa (kena) sweeping. Ini mau pergi urusan di lantai dua dinas perhubungan kota," kata salah seorang sopir angkutan Umum, Abdullah, di bawah Jembatan Merah Putih, Kamis (30/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 20 Lebih Pegawai BPOM Ambon Positif Corona |
Kadis Perhubungan Kota Ambon Roby Sapulette mengatakan dalam penerapan PSBB tahap pertama dan kedua didirikan sejumlah pos pemantauan di sejumlah ruas jalan untuk memantau kendaraan pribadi dan angkutan umum. Angkot dibatasi 6 penumpang sekali jalan.
"Ini dalam rangka menjaga social distancing, jadi penumpang kendaraan yang tadinya muat 11 atau 12 orang, tapi pada saat pelaksanaan PSBB ini 50 persen, berarti jadi 6 orang yang diminta dimuat di situ," ujar Roby.
Pembatasan memuat penumpang angkutan umum maupun pribadi tertuang dalam Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 18, 19, dan 20. Pengguna kendaraan dan penumpang juga diwajibkan menggunakan masker.
Dalam memasuki tahapan pelaksanaan PSBB transisi, pos pengawasan yang berada di sejumlah ruas di Kota Ambon ditiadakan dan diganti dengan patroli keliling yang melibatkan unsur TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Dalam proses penindakan, bagi sopir angkutan umum yang melanggar peraturan di masa PSBB transisi akan diberi denda sebesar Rp 250 ribu, sesuai dengan Perwali Kota Ambon Nomor 18, 19, dan 20.
"Yang melanggar kita langsung beri denda, beda dengan sweeping kalau sweeping kita tilang, tetapi dengan adanya PSBB ini kita denda," ujar Roby.
Sementara itu, untuk pengguna kendaraan pribadi yang melanggar aturan tak bermasker didenda Rp 100 ribu.
Bagi sopir angkutan umum telah ditindak oleh petugas diminta segera melapor ke pos gugus tugas dan akan diterbitkan surat keterangan retribusi daerah dan melakukan pembayaran di bank. Setelah pembayaran diselesaikan, kelengkapan bukti izin angkot yang disita dikembalikan.
(tor/tor)