Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Banyumas, Vonis Minah Disunat Jadi 20 Tahun Bui

Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Banyumas, Vonis Minah Disunat Jadi 20 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 13:21 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Semarang mengabulkan permohonan banding Ibu Saminah alias Minah (53) dalam kasus pembunuhan 4 nyawa di Banyumas. Alhasil, hukuman Saminah disunat dari penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun.

Kasus bermula saat Minah sering adu mulut dengan saudaranya, yaitu Supratno (51), Sugiono (46), dan Heri Sutiawan (41) terkait tanah warisan. Percekcokan ini kemudian dibela oleh anak Minah, Irvan, dan Putra.

Irvan dan Putra mengusulkan agar Supratno (51), Sugiono (46), dan Heri Sutiawan (41) dihabisi nyawanya. Lalu mereka berbagi tugas. Irvan dan Putra sebagai eksekutor. Saminah bertugas berjaga-jaga di luar rumah apabila ada yang datang, untuk menghalang-halangi orang yang datang masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi biadab itu dilakukan pada 9 Oktober 2014. Korban yang dihabisi nyawanya ialah Supratno (51), Sugiono (46), Heri Sutiawan (41), dan Vivin Dwi Loveana. Irvan dan Putra kemudian mengubur keempat jenazah itu di belakang rumah.

Kasus ini nyaris tertutup rapat. Hingga seorang warga saat membersihkan pekarangan menemukan kerangka keempatnya pada 28 Agustus 2019 di kebun belakang rumah di Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas.

ADVERTISEMENT

Terungkaplah pembunuhan dipicu permasalahan harta warisan antara Saminah dan tiga saudara kandungnya. Para pelaku kemudian diadili secara terpisah.

Pada 6 Mei 2020, PN Banyumas memutuskan Saminah terbukti membantu melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan. PN Banyumas menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Saminah.

Tonton juga video 'Pria Dibacok Berkali-kali Oleh Mantan Sopir di Bulukamba':

[Gambas:Video 20detik]



Saminah tidak terima dan mengajukan banding. Siapa nyana, banding dikabulkan dan hukuman diringankan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun," demikian amar putusan PT Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (30/7/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Dharma Damanik dengan anggota Arifin dan Dina Krisnayati. Majelis juga menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Saminah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis tinggi.

Halaman 2 dari 2
(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads