2 Warga Sulawesi Tenggara (Sultra), Slamet Iswanto dan Maul Gani mengajukan judicial review UU Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta tenaga kerja asing (TKA) yang diperuntukkan menjadi tenaga kasar dilarang bekerja di Indonesia.
Keduanya menggugat Pasal 42 (4) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan frase 'jabatan tertentu' mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang 'untuk kategori jabatan yang diperuntukkan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian dan ketrampilan yang tidak dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan tidak diperuntukkan kepada tenaga kerja asing sebagai pekerja kasar," ujar keduanya sebagaimana tertuang dalam berkas permohonan yang dilansir wesbite MK, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: 2.000 TKA China di Proyek Kereta Cepat |
Adapun kata 'waktu tertentu' haruslah dimaknai 'untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun'.
Saat ini, pihak yang menjabarkan 'jabatan tertentu' adalah Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019, diatur jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing sebanyak 18 kategori.
"18 Kategori ini membuktikan ketidakpastian frase 'jabatan tertentu' pada Pasal 42 ayat UU Ketenagakerjaan yang cenderung ditafsirkan secara sepihak oleh Menteri Ketenagakerjaan, yang justru memberikan peluang yang sebesar-besarnya kepada tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia," ujar pemohon.
"Sebaliknya, memberikan ancaman kepada tenaga kerja lokal untuk mendapatkan kesempatan yang sama guna mendapatkan pekerjaan," sambungnya.