Saksi: Taufiq Kamil Tidak Bisa Lepas Tangan Kasus DAU
Selasa, 03 Jan 2006 14:14 WIB
Jakarta -
Kendati hanya menjalankan perintah atasan, terdakwa kasus dana abadi umat (DAU) Departemen Agama (Depag) Taufiq Kamil harus bertanggung jawab jika DAU disalahgunakan."Apabila dalam hal ini Dirjen melakukan kegiatan berdasarkan perintah menteri, dia tidak bisa lepas tangan begitu saja," kata saksi ahli Guru Besar Hukum Pidana UI Loebby Loeqman.Demikian kesaksian Loebby yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (3/1/2005).Menurut Loebby, bawahan maupun atasan harus bertanggung jawab secara pidana apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.Apakah keuangan DAU dan BPIH masuk keuangan negara? tanya ketua majelis hakim Cicut Sutiarso."Berdasarkan UU 3/1971 dan UU 20/2001, saya lihat pengertian keuangan negara sudah diperluas. Artinya, keuangan masyarakat yang dikelola pejabat negara itu masuk keuangan negara," ujarnya.Dalam kesempatan terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Tony Spontana, usai sidang, menilai kesaksian Loebby tidak mematahkan dakwaan."Saya rasa saksi Loebby fair dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli pidana. Kesaksiaannya tidak ada kaitan dengan dakwaan dan justru membantu kami," kata Tony.Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Taufiq Kamil, sang Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.
(aan/)










































