TNI Ngamuk di Jeneponto
Pengadilan Militer Periksa 7 Saksi
Selasa, 03 Jan 2006 13:35 WIB
Makassar - Pengadilan militer kasus penyerangan sipil di Kabupaten Jeneponto, Sulsel, terus berlanjut di Pengadilan Militer 316 Makassar, Jl Andi Pettarani, Selasa (3/1/2006). Kali ini, 7 saksi dihadirkan oditur. Kasus yang mendudukkan Kopda Syarifuddin sebagai terdakwa ini digelar sekitar pukul 08.00 Wita. Pada persidangan sebelumnnya, Syarifuddin didakwa atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap anggota polisi Briptu Pol M Syafrie yang dilakukannya usai melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Desa Karama, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, pada 29 November lalu. Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Letkol Sunardi, sebanyak 7 saksi diperiksa. 6 Orang di antaranya adalah anggota TNI, yaitu Praka Alimuddin, Praka Sirajuddin, Pratu Jusmianto, Pratu Haeruddin, Pratu Takbir, dan Lettu CP Masdat. Satu orangnya adalah sopir angkutan kota yang mengangkut mereka, yakni Abidin. Di pengadilan, Praka Alimuddin mengakui jikalau dirinya sempat menampar anggota polisi M. Syafrie yang menghentikan mobil mereka. Namun, Syafrie sempat mengelak. Saat itulah Syarifuddin ikut turun dari mobil dan langsung membacok punggung si polisi. Pembacokan terhadap Syafrie terjadi ketika 130 oknum dari Kesatuan Yonif 700 Raider hendak kembali ke Makassar usai melakukan penyerangan dan pengrusakan puluhan rumah di Jeneponto. Di perbatasan Makassar- Gowa, mobil yang mereka kendarai ditahan oleh polisi, saat itulah Syaifuddin membacok Syafrie. Sekadar diketahui, penyerangan ini dilakukan pada tanggal 29 November lalu. Dengan mengendarai 1 mobil truk dan 8 unit mobil angkutan kota, para anggota TNI ini menuju Desa Karama, Kabupaten Jeneponto. Sesampai di lokasi, para oknum tentara ini melakukan pengrusakan terhadap puluhan rumah warga sipil. Selain rumah, mobil dan motor pun ikut dirusak. Tercatat ada 51 rumah yang rusak dan 3 warga sipil mengalami luka-luka. Amukan tentara ini dipicu oleh kejadian pada tanggal 26 November lalu. Saat itu salah seorang anggota TNI, Pratu Haeruddin terlibat pertengkaran lantaran bertabrakan di jalan dengan salah seorang tokoh masyarakat Jeneponto, Karaeng Lalu. Merasa dilecehkan, Haeruddin lalu melakukan aksi balas dendam dengan mengerahkan kawan-kawannya untuk melakukan penyerangan.
(nrl/)











































