Probo Siap Bayar Kewajibannya Rp 100,9 Miliar Rabu Besok

Probo Siap Bayar Kewajibannya Rp 100,9 Miliar Rabu Besok

- detikNews
Selasa, 03 Jan 2006 12:43 WIB
Jakarta - Pengusaha Probosutedjo yang diganjar hukuman 4 tahun penjara mengaku siap membayar uang kerugian negara sebesar Rp 100,931 miliar pada Rabu 4 Januari besok. Uang itu akan langsung diserahkan ke negara melalui rekening menteri kehutanan."Rencananya beliau akan membayar besok. Itu rencananya. Beliau akan membayar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pukul 11.00 WIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan kepada detikcom, Selasa (3/1/2006).Dijelaskan oleh Masyhudi, sesuai dengan permintaan Probosutedjo, maka uang sebesar Rp 100,931 miliar itu akan langsung ditransfer ke rekening Menteri Kehutanan meski aturan yang lazim dana itu harus disetorkan terlebih dahulu ke rekening jaksa."Ya kita nanti akan bantu dari sisi administrasi saja," terangnya.Seperti diketahui, pada 22 April 2003 karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Direktur Utama PT Menara Hutan Buana (MHB) Probosutedjo dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut hakim, terdakwa telah melakukan penyimpangan dana reboisasi untuk proyek pembangunan hutan tanam industri (HTI) di Kalimantan Selatan, sehingga merugikan keuangan negara Rp 100,931 miliar.Selanjutnya pada akhir November 2005, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis yang menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. MA juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Probo. Selain itu, Probo didenda Rp 30 juta yang bila tidak dibayar harus diganti kurungan selama tiga bulan serta keharusan membayar uang pengganti sebesar Rp 100,931 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI). (san/)


Berita Terkait