Polri Belum Tangkap Satu Pun Produsen Pangan Berformalin
Selasa, 03 Jan 2006 12:20 WIB
Jakarta - Meski gencar memerangi penggunaan formalin pada makanan, Mabes Polri mengaku belum menangkap satu pun produsen makanan yang menggunakan formalin."Belum ada produsen makanan yang menggunakan formalin ditangkap. Kalau ketemu akan kita lakukan tindakan hukum sesuai UU yang berlaku," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko.Demikian disampaikan dia dalam jumpa pers di Depkominfo, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2005).Dijelaskan Purwoko, ada 4 UU yang bakal menjadi acuan yakni KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, UU No 23/1999 pasal 80 ayat 4 butir a dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.Selanjutnya UU 8/1999 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dengan denda Rp 2 miliar, dan UU 7/1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun dengan denda Rp 600 juta."Polri akan melakukan tindak lanjut temuan BPOM agar kasus formalin cepat selesai dan akan terus melakukan pengawasan," cetus Purwoko.
(aan/)











































