Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan Berujung Kematian di Cilincing Jakut

Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan Berujung Kematian di Cilincing Jakut

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 28 Jul 2020 18:47 WIB
Polsek Cilincing tangkap pengeroyok yang tewaskan Marsan Tyson
Polsek Cilincing menangkap pengeroyok yang menewaskan Marsan Tyson. (Luqman Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Polsek Cilincing, Jakarta Utara, menangkap 4 dari 6 pelaku pengeroyokan yang berujung kematian korban, Marsan Tyson (32). Para pelaku merasa kesal lantaran korban menggeberkan knalpot motor di depan para pelaku.

Peristiwa terjadi Senin (13/7) pukul 21.00 WIB di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara. Kejadian bermula saat korban membeli minuman keras di wilayah Gang Taruna, tempat tinggal tersangka.

"Korban melintas di Gang Taruna (untuk) membeli minuman keras, melintas dengan adanya gerombolan anak-anak remaja dengan suara bising motor. Setelah ditegur namun korban ini malah menggeber-geberkan motor sehingga anak-anak muda ini merasa tersinggung," kata Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono di Polsek Cilincing, Jalan Sungai Landak, Cilincing, Jakut, Selasa (28/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kembali melewati tongkrongan tersangka yang kemudian diikuti rombongan tersangka sebanyak 6 orang dengan 3 motor. Para tersangka mendatangi tongkrongan korban hendak mencari yang bersangkutan.

Korban berhasil diketahui oleh para tersangka di tongkrongannya saat sedang menegak minuman keras. Polisi menyebut tidak ada perlawanan dari pihak korban karena para tersangka membawa senjata tajam.

ADVERTISEMENT

"Bagaimana bela, semuanya membawa senjata tajam, sehingga takut juga mereka pada mengamankan diri masing-masing," ungkap Imam.

Korban sempat bersembunyi hingga akhirnya ketahuan dan berujung aksi pembacokan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong.

"Korban agak ngumpet, namun dari orang-orang ini melihat, 'Itu dia orangnya'. Setelah orangnya itu dikejar, jatuh, langsung dilakukan pembacokan," jelas Imam.

"Terkena pelipis sama di punggung dua, yang satu masuk ke lambung korban, yang satu ke paru-paru. Korban tidak bisa diselamatkan, dibawa ke Rumah Sakit Sukapura, meninggal dunia," tambahnya.

Imam mengatakan para tersangka melakukan aksi ini karena emosi dan tidak ada pengaruh minuman keras. Antara korban dan para tersangka juga tidak saling mengenal.

"Dia tidak kenal, dia beda gang dan beda teman nongkrong. Cuma karena tongkrongannya itu sering terlihat mukanya, jadi gampang diketahui," kata Imam.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan dua bilah celurit yang digunakan tersangka untuk membunuh korban. Empat pelaku ditangkap, yakni MI, HA, ES, dan AI, sedangkan B dan F masih DPO.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 358 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun dan atau paling lama 4 tahun.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads