Komjak RI Periksa Ulum soal Pernyataan Aliran Duit ke BPK-Kejagung di KPK

Komjak RI Periksa Ulum soal Pernyataan Aliran Duit ke BPK-Kejagung di KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 28 Jul 2020 14:21 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menyambangi gedung KPK hari ini. Komjak mengaku bakal memeriksa terpidana kasus suap dana hibah KONI Miftahul Ulum terkait keterangannya soal ada aliran duit ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami minta keterangan dari M Ulum kaitan dengan beberapa waktu lalu ada disampaikan beberapa hal. Jadi kita, karena itu sudah disampaikan ke publik, jadi kita minta keterangannya sebagai tugas Komisi Kejaksaan," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (28/7/2020).

Ia mengatakan pemeriksaan itu dilakukan setelah Komjak menerima penetapan pengadilan terkait kasus Ulum. Ia mengaku juga sudah mendapat izin untuk memeriksa Ulum terkait keterangannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah minta izin, kan prosesnya sudah ada penetapan pengadilan. Jadi kita tunggu penetapan pengadilan. Nah, kita sudah ada penetapannya mengizinkan kami melakukan permintaan keterangan. Kita mau dalami dari yang bersangkutan (soal aliran duit ke BPK dan Kejagung). Jadi selama ini pemberitaan informasi kita mau kita dalami," tuturnya.

Untuk diketahui, Miftahul Ulum pernah menyebut ada aliran dana ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dana hibah KONI saat jadi saksi dalam persidangan Imam Nahrawi pada Mei 2020. Ulum mengaku uang diberikan agar masalah Kemenpora terkait temuan BPK selesai.

ADVERTISEMENT

"Untuk BPK Rp 3 miliar, Kejaksaan Agung Rp 7 miliar, Yang Mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi Sesmenpora, kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri. Saya kemudian mengenalkan seseorang ke Lina meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan itu dulu," jawab Ulum saat bersaksi di sidang Imam kala itu, seperti dilansir Antara, Sabtu (16/5).

Ulum pun menyebutkan uang tersebut diberikan kepada beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung. "BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung ke Adi Toegarisman. Setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," jelas Ulum.

Kejagung juga telah membantah tudingan ada suap dana hibah KONI yang mengalir kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman. Kejagung menilai belum ada bukti yang kuat terkait siapa menerima apa dalam kasus ini.

Tonton video 'PRC: 40% Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2017 Beraroma Politik Dinasti':

[Gambas:Video 20detik]



Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengklaim pernyataan yang dilontarkan Ulum terkait aliran dana kepada mantan Jampidsus tersebut hanya dugaan. Hari lantas menyebut Ulum memberikan keterangan tidak jelas.

"Keterangan tersebut menurut saya tidak jelas karena tidak membuktikan adanya penyerahan uang Rp 7 miliar kepada Kejaksaan Agung, yaitu siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima," kata Hari melalui pesan singkat, Selasa (19/5).

"Sehingga keterangan Ulum yang hanya menduga bahwa Pak Adi Toegarisman menerima uang Rp 7 M tidak ada bukti pendukungnya," sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads