Soal Walikota, DPRD Depok Teruskan Surat KPUD ke Mendagri
Selasa, 03 Jan 2006 08:32 WIB
Jakarta - Kota Depok akan memiliki Walikota terpilih. Sebab, anggota panitia musyawarah (Panmus) DPRD Depok sepakat meneruskan surat KPUD Depok kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat. Dan rencananya, hari ini Selasa (3/1/2006) surat tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, KPUD Kota Depok dan KPUD Provinsi Jawa Barat serta Pejabat Walikota Depok. "Draft surat sudah selesai dibuat oleh Sekretaris Dewan Agus Suherman dan disetujui oleh seluruh ketua Fraksi," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Qurtifa Wijaya kepada detikcom. Anggota Panmus yang merupakan perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Kota Depok sepakat untuk meneruskan surat KPUD Depok kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui proses diskusi dan musyawarah selama kurang lebih dua jam.Hadir dalam rapat Panmus tersebut Naming D. Bothin (Ketua), Agung Witjaksono (Wakil Ketua), Mazhab AM, Triyono (Fraksi P3), Arsid BA, Kusdiharto (FPAN), Rintisyanto, M. Sholeh, Wahyudi (F Demokrat), Babay Suhaimi, Ratna Nuryana (F Golkar), Qurtifa Wijaya, Mutaqin, Adriyana WS dan Nuri Wasisaningsing (FPKS).Panmus menyepakati untuk mengirimkan surat kepada Mendagri perihal Usulan Pengesahan dan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok dengan memuat tiga hal : Pertama, meneruskan surat KPUD No. 345/KPU-D/XII/2005, tertanggal 27 Desember 2006,perihal Penyampaian Hasil Putusan Mahkamah Agung Nomor01 PK/PILKADA/2005. Kedua, memberitahukan bahwa DPRD menerima surat tembusan dari Tim Hukum dan Advokasi Badrul Kamal dan Syihabudin Ahmad yang ditujukan kepada KPUD Depok, tertanggal 29 Desember 2006,perihal Perlawanan Hukum terhadap Keputusan MA.Ketiga, menyerahkan dan mengusulkan kepada Mendagri untuk segera meneruskan dan menindaklanjuti tahapan Pilkada sebagaimana mestinya, sampai kepada pengesahan dan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dicapainya kesepakatan ini, setelah semua perwakilan Fraksi sepakat dan sepaham bahwa DPRD hanya punya kewenangan untuk meneruskan dan menyampaikan surat keputusan KPUD dan tidak dalam kapasitas membahas apalagi menolak surat keputusan tersebut. Berdasarkan kesepkatan tersebut dan merujuk kepada ketentuan PP No. 6 Tahun 2005 pasl 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa DPRD mengusulkan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPUD, maka DPRD dengan suara bulat menyepakati untuk segera menindaklanjuti surat KPUD.Dengan telah selesainya penyampaian surat KPUD oleh DPRD Kota Depok, diharapakan masalah Pilkada Kota Depok bisa segera selesai. "FPKS berharap, Gubernur Jawa Barat bisa secepatnya merespon dan menindaklanjuti surat DPRD Kota Depok kepada Mendagri sehingga Mendagri dapat mengeluarkan SK Pengesahandan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Pilkada Depok 2005 Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra," tambah Qurtifa.Pimpinan DPRD dan seluruh pimpinan Fraksi juga berharap, walau konflik Pilkada Depok berlangsung panjang, suasana aman, damai dan tentram bisa tetap dijaga dan dipertahankan oleh seluruh warga Depok, termasuk para elit politik yang ada di Partai politik maupun di legislatif. "Kota Depok sudah menunjukkan prestasi yang baik, bagaimana mengelola konflik Pilkada tanpa adanya kerusuhan dan kekerasan, sehingga suasana kondusif tetap tercipta sampai saat ini," jelas Qurtifa. "Prestasi ini hendaknya dapat dipertahankan dan dijagabersama-sama sampai seluruh tahapan pilkada selesaidilaksankan," lanjutnya.
(ahm/)











































