Pengacara Pertanyakan Klausul Keberatan Jaksa di Sidang PK Djoko Tjandra

Pengacara Pertanyakan Klausul Keberatan Jaksa di Sidang PK Djoko Tjandra

Zunita Putri - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 18:48 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra, Senin (27/7/2020). Sidang tanpa dihadiri Djoko Tjandra.
Ilustrasi sidang PK Djoko Tjandra di PN Jaksel (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, mempertanyakan alasan jaksa yang keberatan dengan klausul majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memeriksa peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra. Menurut pengacara, tidak ada yang aneh dalam klausul hakim.

"Saya nggak ngelihat klausul yang tidak sejalan dengan berita persidangan dan lain-lain. Saya nggak tahu, karena jaksa keberatan itu yang mana yang keberatan dalam berita acaranya itu. Jadi saya sendiri nggak mengetahui jaksa keberatan terhadap poin yang mana sih?" kata Andi usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (27/7/2020).

Andi menjelaskan kesimpulan hakim atas sidang PK hari ini menyebut majelis hakim belum memutus apakah perkara ini lanjut ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak. Yang jelas, kata dia, sudah tidak ada sidang lagi esok hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada, sidang PK ini selesai sampai di sini. Statement-nya di sini saya nggak baca apapun statement yang bilang bahwa perkara ini dilanjutkan ke Mahkamah Agung atau diproses dilanjutkan pemeriksaan atau apa, di dalam berita acara tadi tidak ada. Makanya di dalam berita acara tadi, saya sendiri juga nggak tahu yang mana sih yang menjadi poin keberatannya jaksa," katanya.

Dia juga mengatakan pihaknya masih akan menunggu keputusan PN Jaksel apakah meneruskan perkara ini ke MA atau tidak. Dia menyebut jika diteruskan ke MA, PN Jaksel akan menyerahkan relaas ke pihaknya.

ADVERTISEMENT

"Kami nunggu dulu kan ini majelis hakim belum ada hasilnya. Jadi kami kan tunggu keputusannya, apabila perkara ini bisa dilanjutkan ya baru akan kami laporkan ke klien kami. (Keputusan hakim) mungkin melalui relaas," ucapnya.

Sebelumnya, hakim ketua Nazar Efriandi menyimpulkan berkas PK Djoko Tjandra akan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jaksa sebagai pihak termohon pun mengajukan keberatan.

"Majelis hakim sidang telah memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memberi tanggapan dalam perkara ini... Dengan perkara ini putusannya akan diteruskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar hakim ketua Nazar Efriandi saat membacakan kesimpulan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (27/7).

"Mohon izin majelis terkait ada kausul 'akan diteruskan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku'. Mohon izin majelis, sikap kami termohon jelas bahwa apabila persidangan ini akan diteruskan ke MA kami sangat menolak, dan kami tidak akan tandatangani BAP persidangan pada hari ini. Dan mohon dibikin berita acara penolakan," jawab jaksa Ridwan Ismawanta menanggapi keputusan hakim di sidang.

(zap/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads