Kasus virus Corona (COVID-19) di Indonesia telah menembus angka 100 ribu orang lebih. Pemerintah juga melakukan pemantauan kepada hampir 55 ribu orang.
Berdasarkan data yang ditampilkan situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, https://www.kemkes.go.id/ hari ini, Senin (27/7/2020), dilaporkan ada 54.910 suspek Corona yang dipantau oleh pemerintah. Data suspek itu dikumpulkan berdasarkan update pada hari ini per pukul 12.00 WIB.
Total penambahan kasus Corona per hari ini sebanyak 1.525 orang. Akumulasi kasus Corona di Indonesia kini mencapai 100.303.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ada tambahan 1.518 pasien sembuh Corona per 27 Juli sehingga totalnya menjadi 58.173 orang. Selain itu, dilaporkan ada 57 orang yang meninggal akibat Corona sehingga kasus kematian COVID-19 menjadi 4.838.
Hari ini pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap 13.060 spesimen terkait Corona. Pemeriksaan ini dilakukan dengan metode real time PCR dan tes cepat molekuler (TCM). Total spesimen yang telah diperiksa hingga 27 Juli 2020 sebanyak 1.394.759.
Kasus suspek adalah definisi operasional baru yang digunakan pemerintah. Istilah 'kasus suspek' merupakan salah satu istilah baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Selain suspek, istilah baru lainnya ialah kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Tonton video 'Satgas Akui Belum Tahu Kapan Puncak Corona di RI':