Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Isdianto sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) untuk sisa masa jabatan 2016-2021. Isdianto menggantikan Nurdin Basirun yang sudah divonis 4 tahun atas kasus suap.
Dilihat detikcom di situs Sekretariat Presiden, Senin (27/7/2020), prosesi diawali dengan penyerahan petikan keputusan presiden nomor 71/P/2020 tentang pengesahan pengangkatan gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan tahun 2016-2021 di Istana Merdeka, Jakarta. Usai penyerahan petikan keppres, Jokowi bersama Isdianto kirab menuju Istana Negara untuk prosesi pelantikan.
Jokowi membimbing pengucapan sumpah jabatan yang kemudian diikuti Isdianto. Usai pembacaan sumpah jabatan, acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta foto bersama. Sebelum meninggalkan Istana Negara, Jokowi sempat berbincang dengan Isdianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat yang menghadiri pelantikan Gubernur Kepri antara lain Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hingga Menko Polhukam Mahfud Md.
Sebelum dilantik, Isdianto menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Nurdin yang kala itu masih berstatus tersangka KPK. Isdianto juga pernah menjabat sebagai Wagub Kepri.
Nurdin sendiri sudah divonis 4 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan pada tanggal 9 April 2020. Nurdin terbukti menerima uang suap dan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepri.
Nurdin yang berstatus terpidana telah membayar pidana uang pengganti dan denda senilai Rp 4,4 miliar ke KPK. KPK langsung menyetorkan uang tersebut kas negara.
(dkp/imk)