Ketua KPK: Korupsi Termasuk Kejahatan yang Langgar HAM

Ketua KPK: Korupsi Termasuk Kejahatan yang Langgar HAM

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 13:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mendatangi gedung DPR. Firli mengaku akan bertemu dengan pimpinan DPR.
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan korupsi juga merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal itu karena korupsi bisa membuat tujuan pembangunan negara gagal.

"Kalau menurut kami bahwa kejahatan korupsi bukan hanya sekedar kejahatan mengambil dan merampas uang rakyat, tetapi kejahatan korupsi termasuk juga dalam kejahatan melanggar hak-hak asasi manusia," kata Firli, saat membuka diskusi bertajuk "korupsi bantuan sosial", di YouTube Mahupiki Indonesia, Senin (27/7/2020).

Menurutnya korupsi bisa membuat negara gagal meraih tujuannya sehingga dapat termasuk pelanggaran kejahatan kemanusiaan atau HAM. Oleh karenanya salah satu cara mencegah perbuatan korupsi adalah melakukan pendidikan ke masyarakat terkait perilaku antikorupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa demikian dengan terjadinya korupsi, maka tujuan mewujudkan tujuan negara itu bisa gagal. Ingat bahwa negara gagal salah satu dipengaruhi karena maraknya dan merebaknya tindak pidana korupsi. Dengan demikian siapa yang perlu kita lakukan, pendekatan pendidikan masyarakat," ungkapnya.

Firli mengungkapkan ada 3 fase pemberatasan korupsi yang dilakukan, pertama melakukan pendekatan ke jejaring pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Menurutnya pemangku kebijakan bidang pendidikan juga mesti dilibatkan dalam pemberian materi antikorupsi.

ADVERTISEMENT

"Tentu materi pendidikan anti budaya korupsi menjadi penting sehingga seluruh masyarakat memahami bahwa bahaya korupsi sungguh-sungguh merusak sendi-sendi kehidupan, merusak sendi-sendi kemasyarakatan, sendi-sendi kebangsaan, dan kenegaraan, untuk itu pendekatan ke masyarakat terus kita galakan dengan tujuan supaya orang tidak ingin melakukan korupsi," ujar Firli.

Kemudian, KPK juga melakukan pendekatan pencegahan dengan cara perbaikan sistem. Menurutnya korupsi tidak bisa dilakukan jika sistemnya baik, kuat dan sempurna sehingga tidak ada kesempatan untuk orang melakukan korupsi.

"Sebagaimana yang saya sampaikan bahwa pemberantasan korupsi perlu juga disampaikan dengan cara perbaikan sistem. Perbaikan sistem ini dilakukan dengan cara melakukan kajian terhadap sistem sistem yang berpengaruh munculnya tindak pidana korupsi dengan cara melakukan kajian, maka KPK akan memberikan rekomendasi bagaimana terkait dengan perbaikan sistem karena sistem yang baik akan tentu berpengaruh tentang menutup peluang dan kesempatan untuk setiap orang yang ingin melakukan korupsi. Korupsi tidak bisa dilakukan karena sistem yang baik, karena sistem yang kuat dan sistemnya sempurna sehingga tidak aktual dan kesempatan untuk orang melakukan korupsi," ungkapnya.

Kemudian yang terakhir KPK juga melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan penegakan hukum. Ia mengatakan jika pendekatan melalui pendidikan belum berhasil secara maksimal, pencegahannya belum maksimal sehingga akan dilakukan tindak tegas terhadap pelaku korupsi.

"Pencegahan belum berhasil secara maksimal maka kita akan tindak tegas para pelaku korupsi dengan cara penegak hukum yang keras dan tegas terhadap para pelakunya. Dengan maksud tidak hanya secara bermoral tanduk tapi sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa korupsi melanggar kemanusiaan, korupsi merugikan keuangan negara, korupsi bisa menggagalkan tujuan negara bahkan dapat membuat gagalnya suatu negara," ujarnya.

"Tiga pendekatan ini bisa kita kembangkan dan tentu lah pendekatan tersebut tidak bisa tercapai, tidak bisa mencapai hasil yang maksimal. Apabila tidak ada dukungan dari seluruh rakyat Indonesia untuk itu kita berharap para ilmuwan, para cendekiawan, para peneliti, pemerhati KPK, pecinta KPK, pecinta tanah air, pecinta masyarakat Indonesia, 267 juta manusia berharap pada kita semua pada suatu saat nanti Indonesia bebas dari korupsi. Itu lah mimpi kita dan mudah-mudahan mimpi kita bisa terwujud betul-betul bebas dari praktek-praktek korupsi," ujarnya.

Selama 6 Bulan, KPK Sidik 160 Perkara


Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan kinerja KPK selama 6 bulan awal dari Januari hingga Juli 2020. Hingga kini KPK telah melakukan penyidikan sebanyak 160 perkara.

"Kami ingin sekadar memberi informasi tentu banyak yang bertanya bagaimana kinerja dan capaian kerja KPK selama 6 bulan terakhir mulai dari Januari hingga Juli 2020. Yang pertama adalah Tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara tindak pidana korupsi," kata Firli.

Firli menyebut dari 160 perkara penyidikan kasus tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kurang lebih 3.512 saksi. Selain itu dari 160 perkara sudah ada 85 tersangka yang ditetapkan.

"Proses selama 6 bulan, KPK telah menetapkan berdasarkan hasil penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik dalam rangka mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti untuk ungkap perkara korupsi sehingga ditemukan tersangka. Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK, sampai hari ini KPK sudah menemukan dan menetapkan 85 tersangka. Dan dari 85 tersangka sudah kita lakukan penahanan 61 orang. Tentu pekerjaan pemberantasan korupsi bukan semudah bagaimana membalikan telapak tangan," kata Firli.

Selain itu KPK juga mengungkap telah melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan berdasarkan izin Dewan Pengawas. Hingga hari ini KPK terus berkoordinasi dengan Dewas, yang mana telah ada 25 kali penggeledahan dilakukan KPK.

"Hari ini kerjasama koordinasi kemitraan antar Dewas dengan KPK tidak ada hambatan sehingga penggeledahan kita lakukan kurang lebih sudah 25 kali penggeledahan dengan penyitaan kurang lebih 201 penyitaan," ujarnya.

Firli mengatakan KPK terus berkomitmen melakukan upaya pemberantasan korupsi dan melakukan sosialisasi pendidikan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan korupsi. Serta melakukan penindakan dengan tegas, ia mengingatkan agar tidak ada penyelenggara negara yang melakukan korupsi di tengah masa pandemi karena dapat disanksi tegas.

"Pada saat ini negara kita sedang dilanda pandemi COVID-19. Kami ingatkan KPK akan tegas dan komitmen memberantas korupsi ingat tindak pidana korupsi yang dilakukan di suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati," ujarnya.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads