Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten mengatakan sopir laki-laki dan seorang penumpang perempuan yang tewas telanjang di dalam mobil saat bersandar di Pelabuhan Merak menyalahi aturan. Mobil yang sudah masuk ke kapal wajib mematikan mesin dan penumpang harus naik ke geladak kapal.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI Nomor 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan. Penumpang tidak diperbolehkan berada dalam kendaraan apalagi mesin kendaraan dalam keadaan hidup selama kapal berlayar. Sebab, saat mesin menyala gas karbon monoksida yang dihasilkan kendaraan bisa meracuni penumpang.
"Selama menyeberang itu kendaraan harus mematikan mesin, kedua, penumpangnya harus naik ke geladak penumpang," kata Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Nurhadi kepada wartawan di Merak, Senin (27/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi mengatakan, pihaknya akan menyurati seluruh perusahaan pelayaran untuk memperketat pengawasan di gladak kendaraan. Nakhoda dan ABK kapal diminta tegas agar kejadian serupa tak terulang lagi.
"Jadi terkait kejadian ini kami akan keluarkan surat lagi ke semua perusahaan pelayaran untuk menjadi perhatian yang akan datang supaya tidak terulang lagi," kata dia.
Tanggung jawab melaksanakan peraturan saat kapal berlayar menjadi beban nakhoda kapal. Pihak BPTD hanya melakukan pengawasan berkala terkait pelaksanaan peraturan tersebut.
"Kalau kapal sudah berlayar semua tanggung jawab nakhoda, jadi nakhoda...aturannya gitu, jadi penanggung jawab kapal itu nakhoda, tapi pasti sebelum mereka jalan imbauan-imbauan itu pasti sudah disiapkan lewat pengeras suara," ujarnya.
Sebelumnya, identitas mayat laki-laki perempuan yang ditemukan tewas telanjang itu akhirnya terungkap setelah keluarga korban mendatangi kantor polisi di Merak, Banten. Keduanya sama-sama berasal dari Kecamatan Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumsel.
Mayat laki-laki bernama Suharto (54) dan perempuannya RW (33). S merupakan sopir travel dan Retno ialah penumpangnya. Keduanya ditemukan tewas di jok bagian tengah mobil Kijang Innova BG 1795 J.
"Keterangan keluarga mereka bukan suami istri, cuma memang domisilinya satu kecamatan," kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020).
Dua korban itu sama-sama berangkat dari wilayah Palembang dengan tujuan Jawa Tengah. Ada 7 penumpang di dalam mobil tersebut. 5 Penumpang berada di dek kapal dan kedua korban berada di mobil dengan kondisi mesin menyala saat kapal berlayar.