Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan menyebut tindakan Kombes Rachmat Widodo, yang diduga menganiaya anaknya, adalah hal yang memalukan. Ia meminta penyelidikan kasusnya dipercepat.
"Tindakan ini memalukan. Lebih memalukan lagi karena sang ayah melaporkan anaknya ke polisi karena 'digigit'. Kalau soal anak, lihat dulu usianya berapa, kalau di bawah 18 tahun, bisa kena UU Sistem Peradilan Pidana Anak," ucap Andrea saat dihubungi, Minggu (26/7/2020).
Andrea meminta penyelidikan propam soal etika polisi dan kasus pidana segera selesai. Menurutnya, terkait kasus KDRT bisa saja diselesaikan melalui jalan di luar pidana. Namun berbeda soal pelanggaran kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaiknya penyelidikan propam dipercepat dan dibarengi dengan penyidikan PPA terhadap KBP RW (Kombes Rachmat). Harus jadi perhatian bagi para pimpinan polri," ujarnya.
"Walau dalam kontek KDRT ada pendekatan restorative justice, dalam hal pidana, untuk kode etik harus tetap tegak lurus, tidak ada diskresi dan restorative justice dalam hal KKEP (Komisi Kode Etik Polri) kasus ini," ujarnya.
Diketahui, Kasus Kombes Rachmat Widodo, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak perempuannya, Aurellia Renatha terus berjalan. Meski berstatus perwira polri, Rachmat Widodo akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan akan menerapkan perlakuan yang sama dalam kasus Kombes Rachmat Widodo. Karena menurutnya hal ini mengacu pada azas equality before the law.
"Jadi siapapun warga masyarakat, apa pun jabatannya, apa pun kondisinya, kalau dia memang merasa mengalami peristiwa pidana, apalagi jadi korban pidana, ya, berhak untuk melapor, pastinya akan kami tindak lanjuti," kata Budhi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/7/2020).
Tonton video 'Tega! Seorang Ibu di Sulsel Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas':
(aik/isa)