Kasus Kombes Rachmat Widodo yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak perempuannya, Aurellia Renatha terus berjalan. Meski berstatus perwira polri, Rachmat Widodo akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan akan menerapkan perlakuan yang sama dalam kasus Kombes Rachmat Widodo. Karena menurutnya hal ini mengacu pada azas equality before the law.
"Jadi siapapun warga masyarakat, apapun jabatannya apapun kondisinya kalau dia memang merasa mengalami peristiwa pidana apalagi jadi korban pidana. Ya berhak untuk melapor pastinya akan kami tindak lanjuti," kata Budhi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budhi menegaskan akan menindak yang bersangkutan jika ada unsur pidana di dalamnya. Rachmat Widodo dalam hal ini disangkakan dengan pasal 351 KUHP dan UU KDRT.
"Dalam hal ini dilaporkan adannya dugaan penganiayaan. Ini pasal 351 KUHP maupun UU KDRT kekerasan fisik pasal 44 UU KDRT," tuturnya.
Tonton video 'Parah! Pemuda Aniaya Kakeknya karena Ada Pelet Ikan di Bak Mandi':