Kasus Corona di Gorontalo Kian Bertambah, Pemkab Berlakukan Jam Malam

Kasus Corona di Gorontalo Kian Bertambah, Pemkab Berlakukan Jam Malam

Ajis Khalid - detikNews
Minggu, 26 Jul 2020 17:04 WIB
Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome
Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome (Ajis Khalid/detikcom)
Gorontalo -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mengeluarkan maklumat pembatasan kegiatan malam bagi warga sampai pukul 22.00 Wita di tengah pandemi Corona (COVID-19). Aturan pembatasan jam malam ini berlaku mulai Senin (27/7/2020) hingga 25 Agustus 2020.

"Maklumat ini keluar melihat kondisi perkembangan dan situasi penanganan COVID-19 yang terus meningkat penyebarannya, eskalasinya makin cepat dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang sangat rendah, sehingga mengeluarkan maklumat untuk kegiatannya dibatasi hingga sampai pukul 10 malam, dan kedua juga akan dilakukan edukasi secara berkesinambungan pada masyarakat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo Haris Suparto Tome saat dihubungi, Minggu (26/7/2020).

Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto TomeMaklumat Pemkab Gorontalo soal Pembatasan Jam Malam (Ajis Khalid/detikcom)

Dia menyatakan, dalam maklumat itu, terdapat dua poin penting, yaitu soal kepatuhan diri dan kepatuhan sosial. Warga diminta menggunakan protokol kesehatan dan selalu jaga jarak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak bupati dalam rapat dengan perangkat OPD mendengarkan masukan termasuk gugus tugas, diputuskan rapat pada saat itu pertama, pembatasan kegiatan malam, melakukan disinfektan pada seluruh perkantoran, dan kita akan memberikan edukasi masyarakat masih adanya virus Corona," ucap Haris.

Tidak hanya maklumat, menurut Haris, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo juga mengeluarkan edaran soal penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara. Edaran itu diperuntukkan bagi semua camat di Kabupaten Gorontalo.

ADVERTISEMENT

"Dalam isi edaran itu, di antaranya berisi untuk camat dan seluruh lurah dan kepala desa agar mengawasi kegiatan acara yang dilaksanakan warga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian pengawasan harus ketat dan tunduk pada aturan penerapan protokol kesehatan selama wabah virus Corona," jelasnya.

Para Camat diminta memberikan imbauan ke warga yang akan melaksanakan hajatan atau acara. Mereka juga diwajibkan membatasi orang yang masuk dalam hajatan dan harus menyediakan tempat cuci tangan dan menggunakan masker.

"Kita juga akan melakukan pendekatan persuasi pada mereka yang melakukan hajatan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan bila mereka mengindahkan, bisa saja hajatan atau acara itu kita bubarkan," tutup Haris.

Tonton video 'Operasi Pasar, Kapolda Gorontalo Geram Banyak Warga Tak Bermasker':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads